AKBP Rossa Dilaporkan Usai Periksa Hasto dan Kusnadi, KPK Pasang Badan


PDI Perjuangan (PDIP) melalui Badan Bantuan Hukum dan Advokasi resmi melaporkan penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti ke Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Senin (1/7).

Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa Pernah terjadi bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP Disebut juga Hasto Kristiyanto dan Kusnadi. Padahal, klaim Ronny, barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang Baru saja diusut KPK perihal buron Harun Masiku.

“Di sini kita menggugat AKBP Rossa Purbo Bekti dan kawan-kawannya, Sekaligus gugatan ini gugatan perbuatan melawan hukum,” ujar Ronny di PN Jakarta Selatan, Senin (1/7).


Ronny menjelaskan alasan memilih jalur perdata ketimbang Praperadilan. Ia yakin penyitaan barang bukti oleh penyidik Rossa dkk dilakukan dengan Tips merampas, tidak sesuai Syarat hukum acara pidana.

Dalam petitumnya, Ronny menuntut ganti kerugian materiel dan imateriel Rp1.

“Di sini kami melihat bahwa buku partai PDIP tidak ada kaitannya dengan apa yang dilakukan oleh rekan-rekan KPK, bahkan penyidik. Disebabkan oleh itu, kerugian materiel dan imateriel kami cantumkan 1 IDR. Karena apa? Di sini bukan soal angka tapi soal keadilan,” tutur Ronny.

“Jadi, kita mohonkan kepada Yang Mulia majelis hakim Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengabulkan gugatan kami,” sambungnya.

KPK pasang badan

KPK membela penyidik Rossa dalam merespons pelaporan tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto memastikan Rossa dan penyidik lainnya profesional dalam menjalankan tugas.

“Kami meyakini penyidik kami profesional dalam bertugas,” kata Ia.

Tessa mempersilakan PDIP menempuh jalur hukum yang tersedia untuk memprotes tindakan Rossa dkk. Ia menegaskan KPK menghormati hak tersebut.

“Kami Bahkan terbuka untuk koreksi dan mempersilakan bila ada keluhan/gugatan dari pihak-pihak yang merasa tindakan penyidik tidak proper atau melampaui kewenangan untuk menggunakan jalur dan saluran resmi yang ada,” ucap Ia.

Juru bicara berlatar belakang pensiunan Polri ini meyakini barang bukti yang disita tim penyidik mempunyai petunjuk terhadap kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat mantan kandidat legislatif PDIP yang masih menjadi buron yaitu Harun Masiku.

(ryn/isn)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA