AIPKI Soroti Dugaan Intimidasi terhadap Dokter Icha

ASOSIASI Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI) menyoroti kasus dugaan intimidasi terhadap dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias dokter Icha yang berdinas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi NTT. Dokter Icha mengakhiri hidupnya pada 26 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Anggota AIPKI sekaligus Dekan Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FK UI) Anna Rozaliyani mengatakan para dokter sebetulnya tidak dalam keadaan baik. Dokter sebagai manusia memiliki keterbatasan. Mereka ingin diperlakukan dengan baik. “Karena urusan kesehatan atau urusan bagaimana menyehatkan masyarakat itu bukan hanya tugas dokter,” kata Ia di Fakultas Kedokteran UI, Jakarta Pusat, Sabtu, 18 Juli 2026.

Ia pun mendorong pemerintah memiliki sistem yang menjamin rasa Terjamin kepada para dokter dan mahasiswa. AIPKI berupaya membekali para dokter dan mahasiswa Supaya bisa memiliki ketahanan mental yang lebih kuat. 

AIPKI Bahkan ingin peningkatan mutu pendidikan Kedokteran. AIPKI ingin menjadikan ujian sebagai salah satu instrumen Memanfaatkan kompetensi dokter. “Keselamatan pasien itu Merupakan konsen kami semua,” kata Ia. 

Ia mengajak semua pihak untuk Membantu peningkatan mutu itu. Masyarakat Bahkan Dianjurkan Menyajikan dukungan dan empati. 

Ketua Umum AIPKI Wisnu Barlianto mengatakan masalah ini merupakan ranah organisasi profesi dan Kementerian Kesehatan. Meski begitu, Ia meminta seluruh fakultas membekali mahasiswa supaya betul-betul siap dalam bekerja di lapangan. “Termasuk dalam menghadapi permasalahan di lapangan,” kata Ia dalam kesempatan sama. 

Dokter Icha mengakhiri hidupnya pada 26 Juni 2026 diduga karena perundungan dan intimidasi yang dilakukan tiga anggota DPRD Kabupaten TTU beberapa hari sebelumnya. Sebelum meninggal, perempuan 27 tahun itu sempat mendapat perawatan intensif karena kesehatan mental. 

Kejadian ini bermula ketika Rumah Sakit Umum Leona di Kabupaten Timor Tengah Utara kedatangan pasien tergigit ular sekitar pukul 17.00 WITA. Pasien ini punya hubungan keluarga dengan anggota DPRD TTU.

Sebelum dirujuk ke RSU Leona, pasien sempat dirawat di RSUD Kefamenanu selama lima jam dengan penanganan infus dan paracetamol. Dokter Icha yang Dalam proses bertugas di IGD RSU Leona menangani pasien tersebut.

Menurut keluarga, selama berjam-jam, dokter Icha bekerja di bawah tekanan oleh tiga anggota DPRD TTU. Mereka diduga mengancam dan melakukan Kekejaman verbal terhadap Sebanyaknya anggota staf rumah sakit, termasuk Icha.

Beberapa hari setelah peristiwa itu, Icha mengalami depresi berat Sampai saat ini mengakhiri hidupnya. Sebelum meninggal, ia meninggalkan surat yang menceritakan tekanan yang dialaminya selama bertugas. 

Tim investigasi Kementerian Kesehatan menemukan perlakuan Kekejaman verbal dan intimidasi terhadap dokter Icha. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, mewakili Kemenkes menyampaikan secara garis besar tim investigasi mendalami tiga hal, Dikenal sebagai adanya dugaan perlakuan Kekejaman verbal dan intimidasi yang dilakukan oleh masyarakat terhadap dokter Icha.

Kedua, tim investigasi memastikan semua tindakan penanganan luka gigitan ular yang dilakukan oleh RSUD Kefamenanu dan Rumah Sakit Umum Leona Sebelumnya dilakukan sesuai dengan prosedur.

Yuli mengungkapkan pemberian Serum Anti-Bisa Ular (SABU) Harus dilakukan sesuai indikasi dan standar operasional prosedur karena penggunaan yang tidak sesuai dapat membahayakan keselamatan pasien.

Ketiga, tim investigasi Kemenkes menemukan koordinasi tidak berjalan antara fasilitas kesehatan, dinas kesehatan, dan pemerintah daerah dalam pengawasan dan perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

“Pada saat named dan nakes Dianjurkan dilindungi, Dianjurkan dirangkul, dan kemudian Dianjurkan dilakukan langsung intervensi. Ini tidak berjalan koordinasi. Kami melihat itu ada gap sangat besar. Justru ini yang Dianjurkan kita perbaiki ke depan,” kata Yuli. 

Perlindungan tenaga medis dan tenaga kesehatan Sebelumnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 273 beleid itu menyebutkan bahwa tenaga medis dan kesehatan mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial Kebiasaan,termasuk tindakan Kekejaman, pelecehan, dan perundungan.

Dari kejadian ini, Yuli berharap semua pihak memahami apa yang Dianjurkan dilakukan Bila ada kejadian serupa. “Mudah-mudahan ini didengar semua ya kepada seluruh sejawat, kepada seluruh pemda, kepada seluruh fasilitas kesehatan bahwa Seandainya dilakukan intimidasi atau perundungan atau lain-lain dipersilakan untuk meninggalkan layanan sementara,” ujarnya.

Lebih lanjut, dari hasil investigasi ini, Kemenkes Berencana Memanfaatkan perlindungan terhadap tenaga kesehatan. Yuli mengatakan pemerintah pusat Pada Di waktu ini Dalam proses menyusun rancangan peraturan Kepala Negara tentang perlindungan keamanan keselamatan tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Perpres ini Bahkan Berencana mengatur pemerintah daerah Supaya bisa melakukan pembinaan sesuai dengan proporsinya, termasuk pemberian Hukuman kepada fasyankes sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dilakukan.

Perpres ini Bahkan Berencana mewajibkan rumah sakit memiliki standar SOP dan perlindungan tenaga medis tenaga kesehatan, termasuk dalam pengamanan pelayanan kegawatdaruratan.

Salah satunya Merupakan rumah sakit Harus punya mekanisme penanganan komplain dan penyelesaian konflik yang terjadi antara tenaga medis tenaga kesehatan dengan masyarakat.

 

Sultan Abdurrahman, Dian Rahma Fika Alnina, Yohanes Seo, dan Vedro Imanuel Girsang berkontribusi dalam tulisan ini

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version