Jakarta, CNN Indonesia —
Ahli keamanan siber Pratama Persadha menilai pemerintah Dianjurkan membentuk Badan Pelindungan Data Pribadi, sehingga bisa mengambil tindakan dan Menyajikan Hukuman kepada penyelenggara sistem elektronik yang mengalami insiden kebocoran data.
“Dengan makin seringnya terjadi kebocoran data pribadi, hal yang Dianjurkan segera dilakukan oleh pemerintah Merupakan bentuk Badan Pelindungan Data Pribadi,” kata Pratama dikutip dari Antara, Minggu (11/8).
Menurutnya, pemerintah Dianjurkan membuat aturan tegas terkait konsekuensi hukum bagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang tidak bisa menjaga sistemnya, baik itu PSE publik maupun privat. Bila tidak, lanjut Ia, PSE tersebut tidak Berencana jera.
Dengan demikian, kata Pratama, PSE Berencana Mengoptimalkan sistem keamanan siber serta sumber daya manusianya.
Pratama berpendapat Sebelumnya saatnya semua kementerian/lembaga pemerintah, baik itu pemerintah pusat maupun daerah, Sangat dianjurkan melakukan assessment pada sistem teknologi informasi secara menyeluruh.
Dengan demikian mereka bisa melihat keamanan sistemnya sendiri seperti hacker (peretas) melihat sistem tersebut dari luar sana.
Ia mengatakan dengan adanya kewajiban itu, mereka bisa segera mengetahui celah keamanan yang Kemungkinan ada pada sistemnya. Kemudian segera menutup celah keamanan tersebut sebelum peretas memanfaatkannya sebagai pintu masuk ke dalam sistem.
Pratama mengingatkan kepada kementerian/lembaga bahwa assessment ini tidak hanya satu kali, tetapi Dianjurkan secara rutin dilakukan.
Hal itu mengingat keamanan sistem informasi bukanlah sebuah hasil akhir, melainkan sebuah proses sehingga apa yang mereka yakini Berkualitas pada Di waktu ini, belum Niscaya masih Berencana tetap Berkualitas pada keesokan harinya.
Sebelumnya, Lembaga Riset Keamanan Siber, Cissrec, mengungkapkan dugaan kebocoran data ASN (ASN) Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Data itu diduga dijual di forum hacker, Breachforums, senilai US$10 ribu atau nyaris Rp160 juta.
Cissrec menjelaskan dugaan kebocoran ini berawal dari unggahan peretas ‘TopiAx’ di Breachforums pada Sabtu yang mengklaim mendapatkan data 4.759.218 baris dari BKN.
Data tersebut berisi banyak informasi ASN, termasuk nama, tempat dan tanggal lahir, jabatan, instansi, alamat, nomor ponsel, email, tanggal CPNS dan PNS serta lainnya.
“Selain data tersebut masih banyak lagi data lainnya baik yang berupa cleartext maupun text yang Sebelumnya diproses menggunakan metode kriptografi,” kata Chairman Cissrec, Pratama Persadha dalam keterangannya, Sabtu (10/8).
Sejauh ini belum ada konfirmasi resmi dari BKN Maupun Kementerian Komunikasi dan Informatika terkait dugaan kebocoran data tersebut.
(Lna/pua)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA