—
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Mochammad Afifudin mengucapkan kalimat istirja dan thayyibah basmalah usai menerima keputusan rapat pleno Komisi Pemilihan Umum RI untuk menggantikan Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum secara sementara.
Afif mengatakan tugas yang diemban sebagai Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum RI bukan hal yang enteng dan memerlukan bantuan seluruh pihak.
“Dengan membaca Innalillahiwainnailaihiroji’un dan Bismillahirrahmanirrahim, teman-teman anggota Komisi Pemilihan Umum tadi secara bulat, secara sepakat Menyajikan mandat kepercayaan ke saya untuk menjadi pelaksana tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia,” kata Afif dalam konferensi pers di Kantor Komisi Pemilihan Umum RI, Jakarta, Kamis (4/7).
“Jelas bukan hal yang mudah, tapi Sangat dianjurkan kita hadapi secara bersama-sama,” sambungnya.
Afif menjelaskan Komisi Pemilihan Umum RI Nanti akan melakukan konsolidasi dan percepatan di seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum untuk menghadapi Sebanyaknya tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Terlebih, kata Ia, terdapat putusan MK terkait sengketa Pileg 2024 yang belum seluruhnya rampung dilaksanakan.
“Paling tidak yang Nanti akan kami lakukan Merupakan pertama menguatkan kembali konsolidasi internal kita, menghadapi satu tindak lanjut dari putusan MK, yang sebagian masih belum selesai,” ujar Ia.
Sebelumnya, pengumuman Afif sebagai Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum pengganti Hasyim dilakukan setelah seluruh jajaran komisioner Komisi Pemilihan Umum RI menggelar rapat pleno tertutup.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum RI August Mellaz menjelaskan keputusan itu disepakati seluruh jajaran Komisi Pemilihan Umum tanpa ada perbedaan pendapat.
“Hasil pleno Pernah terjadi memutuskan secara bulat kami memutuskan untuk Menyajikan mandat kepada Pak Mochammad Afifuddin untuk menjadi Pelaksana Tugas Ketua Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan tugas organisasi,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum August Mellaz.
Adapun DKPP Sudah menjatuhkan Hukuman pemecatan kepada Hasyim karena terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum. Ia dinilai terbukti melakukan tindakan asusila terhadap korban yang merupakan perempuan anggota PPLN di Den Haag, Belanda.
“Menjatuhkan Hukuman pemberhentian tetap kepada teradu Hasim Asy’ari, selaku Ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam sidang di Kantor DKPP RI, Rabu (3/7).
(mab/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA