Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah berencana mulai membatasi penjualan bahan bakar minyak bersubsidi jenis pertalite dan solar mulai 1 Oktober 2024. Untuk Memanfaatkan efisien, pemerintah Tengah menyiapkan kriterianya.
Kepala BPH Migas Erika Retnowaru mengatakan pembatasan pembelian pertalite mengacu pada pembatasan BBM jenis solar yang Sebelumnya diterapkan lewat surat Keputusan Kepala BPG Migas nomor 4 tahun 2020.
“Ini kan baru mengatur terkait solar. Nanti kita mengatur terkait evaluasi, kemudian Akan segera kita tambahkan aturan mengenai pertalite. Jadi kita Akan segera Menyajikan alokasi itu sesuai dengan kebutuhan,” kata Erika.
Pada aturan itu Solar dibatasi pembeliannya per hari sebagai berikut:
1. Kendaraan bermotor perseorangan roda 4 paling banyak 60 liter per hari per kendaraan
2. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 4 paling banyak 80 liter per hari per kendaraan
3. Kendaraan bermotor umum angkutan orang/barang roda 6 paling banyak 200 liter per hari per kendaraan.
Pihak BPH Migas menegaskan seluruh penerima BBM Bantuan Pemerintah Akan segera terdaftar di dalam sistem.
“Pada saat ini Bahkan untuk Solar Sebelumnya teregister, bisa beli kalau ada QR Code. Ini sama nanti Akan segera kita berlakukan untuk pertalite Bahkan,” ucap Ia.
Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan pemerintah Pada saat ini Bahkan masih melakukan sosialisasi Supaya bisa pelaksanaan pembatasan pembelian BBM Bantuan Pemerintah pada 1 Oktober 2024 mendatang dapat diberlakukan.
“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, permen (peraturan menteri)-nya keluar, itu kan ada waktu untuk sosialisasi. Waktu sosialisasi ini yang Tengah saya bahas,” ujar Bahlil di Kompleks Dewan Perwakilan Rakyat RI, Selasa (27/8).
Kendati, Bahlil belum bisa membocorkan kriteria kendaraan seperti apa yang bakal diperbolehkan mendapat Bantuan Pemerintah BBM. Ia mengatakan Pada saat ini Bahkan pembahasan masih terus berlanjut.
Diberitakan pembeli BBM bersubsidi Akan segera dibatasi kuota maksimal per hari untuk Kendaraan Pribadi mesin di atas 1.400 cc.
(tim/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA