Jakarta, CNN Indonesia —
Saat tenggat Pada Pada intinya tiba hari ini, Minggu (30/6), simak Tips mudah pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) secara online.
Per 1 Juli, NIK bisa digunakan pula sebagai NPWP dengan syarat Sebelumnya dipadankan. Format NPWP Pada Pada saat ini, yang terdiri dari 15 digit, hanya Nanti akan berlaku sampai hari ini. Besok, format baru berlaku dengan 16 digit.
Kebijakan ini ada pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang Sangat dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.
Pemadanan NIK dengan NPWP cuma berlaku bagi yang Sebelumnya memiliki NPWP. Buat yang baru ingin mendaftar, ini tak Harus karena Nanti akan langsung terdaftar di NIK.
Apa jadinya kalau terlewat tenggat pemadanan? Kita tidak bisa melakukan transaksi yang berhubungan dengan perpajakan.
Ini enam layanan yang tak bisa dilakukan Seandainya NIK dengan NPWP tidak dipadankan:
1. layanan pencairan dana pemerintah;
2. layanan Produk Ekspor dan Perdagangan Masuk Negeri;
3. layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;
4. layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;
5. layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara;
6. layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara.
Tips padankan NIK dengan NPWP
Sebelum memadankan, Sangat dianjurkan Retribusi Negara bisa mengecek terlebih Pada Di masa lampau apakah NIK Sebelumnya terdaftar jadi NPWP secara online melalui situs yang Sudah disediakan.
Simak Tips cek NIK Sebelumnya menjadi NPWP atau belum:
1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.
2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori Sangat dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Sangat dianjurkan Retribusi Negara badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.
5. Klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Sebelumnya terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.
6. Halaman Nanti akan menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Nanti akan ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.
Seandainya NIK belum dipadankan, berikut Tips validasi jadi NPWP:
1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Tips masuk pada menu profil.
3. Menu profil Nanti akan menunjukkan status validitas data utama yang Anda miliki, apakah ‘Harus Dimutakhirkan’ atau ‘Harus Dikonfirmasi’. Status ini menandakan Anda Harus melakukan validasi NIK.
4. Pada halaman menu profil, Anda Nanti akan melihat ‘Data Utama’ dan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, Anda Dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.
5. Seandainya Sebelumnya selesai, klik ‘Validasi’. Sistem Nanti akan melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
6. Saat data dinyatakan valid, sistem Nanti akan menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sudah ditemukan. Klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.
[Gambas:Video CNN]
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA