Nunggak Retribusi Negara Kendaraan Saat ini Bahkan Ditagih Sampai ke Rumah


Jakarta, CNN Indonesia

Pemerintah daerah bergerak lebih aktif untuk mendapatkan pendapatan dari sektor Retribusi Negara kendaraan, salah satunya dengan Tips menagih langsung ke rumah penunggak.

Hal ini dilakukan oleh Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatra Selatan.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Program jemput bola door to door ini dilakukan demi Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari setoran Retribusi Negara Kendaraan Bermotor.

Samsat OKU Berniat mengirim petugas yang bakal mendatangi ke rumah Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang menunggak PKB Sampai sekarang ke desa-desa Supaya bisa memenuhi pembayaran tunggakan.

“Setiap tim berjumlah lima orang. Jadi totalnya ada 15 petugas yang melakukan door to door,” ujar Kepala Samsat OKU Humaniora Basili Basmark melalui Kasi Pendataan dan Penagihan Saiupuddin di Baturaja, Senin (6/8), diberitakan Antara.

Petugas itu Bahkan disebut punya tugas menyosialisasikan pembayaran PKB via aplikasi Signal yang bisa diakses melalui ponsel.

“Jadi masyarakat tidak Sangat dianjurkan jauh datang ke Kantor Samsat untuk membayar Retribusi Negara kendaraannya. Cukup melalui telpon pintar saja,” kata Ia.

Dalam layanan Signal terdapat dua opsi yaitu Manakala STNK Ingin dikirim langsung ke rumah klik pada pilihan delivery dan STNK Berniat dikirim melalui Kantor Pos.

“Bisa Bahkan opsi lainnya dengan pilihan mengambil STNK ke Kantor Samsat setempat setelah Retribusi Negara kendaraan bermotor dibayarkan melalui Aplikasi Signal,” ujarnya.

Program ini Bahkan untuk Membantu Syarat pada Pasal 74 ayat (2) huruf b Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 terkait Penghapusan Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Untuk diingat polisi Berniat menghapus data kendaraan bila pemilik lalai memperpanjang STNK kendaraan.

Penghapusan data kendaraan dilakukan Manakala pemilik kendaraan tidak memperpanjang masa berlaku lima tahunan atau pemutakhiran data pelat nomor. Manakala ini dibiarkan selama lebih dari dua tahun berturut-turut maka data registrasi bisa dihapus kepolisian.

(fea)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA