Bisnis  

Hukuman Bila Tak Padankan NIK-NPWP Hari Ini

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Masyarakat yang tidak memadankan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Berniat berakhir hari ini, Minggu (30/6), Berniat mendapatkan Hukuman berupa kesulitan mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Pemadanan NIK dengan NPWP berakhir pada hari ini, 30 Juni 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, dan Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Pemadanan tersebut membuat format NPWP yang Pada Pada saat ini terdiri dari 15 digit hanya Berniat berlaku sampai hari ini. Kemudian, mulai 1 Juli 2024 Berniat menggunakan format baru Didefinisikan sebagai 16 digit.


Masyarakat atau Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP Sampai saat ini tenggat waktu yang ditentukan Berniat mendapatkan Hukuman berupa kesulitan dalam mengakses layanan yang berkaitan dengan perpajakan.

Berikut daftar layanan yang tak bisa dilakukan Bila NIK dan NPWP tidak dipadankan:

1. Layanan pencairan dana pemerintah;

2. Layanan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan Perdagangan Masuk Negeri;

3. Layanan perbankan dan sektor keuangan lainnya;

4. Layanan pendirian badan usaha dan perizinan berusaha;

5. Layanan administrasi pemerintahan selain yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Retribusi Negara; dan

6. Layanan lain yang mensyaratkan penggunaan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara

Sebagai catatan, pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Pernah terjadi memiliki NPWP. Sementara itu, Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Berniat langsung terdaftar di NIK.

Trik cek NIK Sebelumnya dipadankan dengan NPWP atau belum

1. Masuk ke laman ereg.Retribusi Negara.go.id.

2. Scroll halaman ke bawah dan klik ‘Cek NPWP’ atau dapat Bahkan klik langsung di laman ereg.Retribusi Negara.go.id/ceknpwp

3. Pilih kategori Sangat dianjurkan Retribusi Negara, pilih ‘Orang Pribadi’ untuk individu atau ‘Badan’ untuk Sangat dianjurkan Retribusi Negara badan.

4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha.

5. Setelah selesai, klik ‘Cari’ untuk mengetahui apakah NIK Pernah terjadi terintegrasi atau terdaftar dengan NPWP.

6. Kemudian halaman Berniat menampilkan hasil pencarian meliputi NPWP, nama WP, kantor pelayanan Retribusi Negara (KPP) pratama terdaftar, Status NPWP, dan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

7. NIK yang Sebelumnya terdaftar NPWP Berniat ditunjukkan dengan keterangan ‘Valid’ di kolom Status NPWP.

Trik pemadanan NIK dengan NPWP

1. Masuk ke website djponline.Retribusi Negara.go.id, kemudian login dengan memasukkan NIK/NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.

2. Setelah berhasil login, ubah data profil Anda dengan Trik masuk pada menu profil.

3. Pada menu profil Bahkan Berniat menunjukkan status validitas data utama yang anda miliki, apakah ‘Sangat dianjurkan Dimutakhirkan’ atau ‘Sangat dianjurkan Dikonfirmasi’. Status ini menandakan, bahwa anda Sangat dianjurkan melakukan validasi NIK.

4. Pada halaman menu profil Berniat terdapat pula ‘Data Utama’ dan Berniat menemukan kolom NIK/NPWP (16 digit). Pada kolom tersebut, anda Sangat dianjurkan memasukkan NIK yang berjumlah 16 digit.

5. Bila Pernah terjadi selesai, kemudian klik ‘Validasi’. Sistem Berniat melakukan validasi dengan data yang tercatat di Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

6. Kemudian Bila data dinyatakan valid, sistem Berniat menampilkan notifikasi informasi bahwa data Sebelumnya ditemukan. Lalu, klik ‘Ok’ pada notifikasi itu.



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA