Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai buka suara soal rencana pengenaan cukai untuk tiket Pentas Musik, rumah Sampai saat ini tisu.
Mereka menegaskan belum ada kajian terhadap rencana itu. Pengenaan atau penambahan barang kena cukai itu pun masih Cuma usulan.
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heriyanto mengatakan isu kebijakan ekstensifikasi cukai tersebut hanya sebagai bahan materi yang disampaikan dalam kuliah umum di ruang lingkup akademik, bukan pernyataan kebijakan resmi.
“Jadi, sifat kebijakan ekstensifikasi tersebut masih usulan-usulan dari berbagai pihak, belum masuk kajian, Sekaligus dalam rangka untuk mendapatkan masukan dari kalangan akademisi,” ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Kamis (25/7).
Nirwala menjelaskan pada dasarnya kriteria barang yang dikenakan cukai ialah barang yang bersifat konsumsinya Harus dikendalikan, peredarannya Harus diawasi, dan pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat.
Hal ini Mengikuti Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai.
Sampai saat ini Pada Saat ini Bahkan barang yang dikenakan cukai baru ada tiga jenis, yaitu etil alkohol atau etanol, minuman yang mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau. Artinya belum ada penambahan baru.
Apalagi, proses suatu barang untuk bisa dikenakan cukai itu sangat panjang dan melalui banyak tahap, termasuk mendengarkan aspirasi masyarakat. Contohnya, pengenaan cukai terhadap minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK) dan plastic yang Sebelumnya diusulkan sejak lama tapi belum Bahkan diimplementasikan.
“Prosesnya dimulai dari penyampaian rencana ekstensifikasi cukai ke Dewan Perwakilan Rakyat, penentuan target penerimaan dalam RAPBN bersama Dewan Perwakilan Rakyat, dan penyusunan peraturan pemerintah sebagai payung hukum pengaturan ekstensifikasi tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya,wacana pengenaan objek cukai baru ini disampaikan oleh Direktur Teknis dan Fasilitas DJBC Iyan Rubianto dalam Kuliah Umum Menggali Potensi Cukai yang disiarkan secara daring, Jumat (19/7).
Iyan menuturkan selain tiket hiburan, Sebanyaknya barang lain Bahkan masuk prakajian. Barang itu seperti, rumah, makanan Mudah saji (fast food), tisu, telepon pintar, Monosodium glutamate (MSG), batu bara, dan deterjen.
Ia menyebut barang-barang tersebut masuk pra-kajian karena berpotensi Menyediakan nilai tambah. Khusus tiket hiburan, Iyan menyebut minat masyarakat terhadap hal itu cukup tinggi.
“Ini tiket hiburan, ini kayak kemarin sold out. Itu sampai ada Pentas Musik lagi di Singapura dan dibeli. Masyarakat Indonesia itu kaya-kaya, saya rasa Harus dinaikkan,” terang Iyan.
(ldy/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA