Kemenkes Ungkap Jenis Fraud Klaim BPJS, Pernah Siapkan Hukuman


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan delapan jenis fraud atau kecurangan atas klaim BPJS Kesehatan di Sebanyaknya rumah sakit.

Kecurangan-kecurangan itu Merupakan phantom billing atau klaim atas layanan yang tidak pernah diberikan (klaim fiktif). Kemudian phantom/manipulation diagnosys yang berarti Menyajikan diagnosis berbeda dengan hasil pemeriksaan untuk dapat klaim yang lebih tinggi.

Ketiga, self referrals yaitu biaya pelayanan akibat rujukan ke RS tertentu atau ke dokter yang sama di fasilitas kesehatan lain kecuali dengan alasan keterbatasan fasilitas. Keempat yaitu upcoding, mengubah kode diagnosis atau prosedur sehingga tarif lebih tinggi dari seharusnya.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selanjutnya repeat billing, klaim yang diulang pada kasus serupa. Keenam, fragmentation yang berarti pemecahan paket pelayanan dalam episode yang sama untuk mendapat nilai klaim yang lebih besar pada satu episode perawatan pasien.

Dua terakhir yaitu suap atau gratifikasi dan iuran biaya (menarik biaya dari peserta tidak sesuai dengan Syarat).

“Kita turun sama-sama ke lapangan mengecek. Kami Pernah dapat data dari BPJS sebetulnya tapi kami Harus verifikasi,” ujar Inspektur Jenderal Kemenkes Murti Utami dalam ‘Diskusi Media: Kecurangan Klaim BPJS Kesehatan dan Pencegahannya’ di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/7) petang.

“Bahwa tidak saja faskesnya, tapi individunya Bahkan Nanti akan dikenakan Hukuman,” lanjut Ia.

Murti menyatakan Kemenkes menyiapkan Hukuman untuk para pihak yang terlibat dalam praktik curang tersebut dari mulai teguran lisan Sampai sekarang pencabutan izin.

Ia mengatakan Hukuman administrasi itu tidak menghapus Hukuman pidana sesuai Syarat perundang-undangan.

“Di Kemenkes kami Pernah memiliki sistem informasi. Jadi, siapa kerja di mana, NIK-nya, SIP-nya, itu Pernah terdata, di dalam sistem itu kami menambahkan rekam jejak,” ucap Murti.

“Salah satu langkah kita Nanti akan Menyajikan Hukuman mulai dari penghentian untuk pengumpulan SKP [Satuan Kredit Profesi]. Seorang dokter kan untuk menjaga kompetensinya Sangat dianjurkan mencari kredit Skor ya, itu biasanya satu tahun 50 kredit. Kalau enam bulan kita bekukan, Kemungkinan tidak terpenuhi kan,” lanjut Ia.

“Sampai yang cukup berat pencabutan izin praktik dari pelaku tersebut,” katanya.

Agenda diskusi media tersebut turut dihadiri Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan; Direktur Kepatuhan dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Mundiharno; Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Lily Kresnowati; dan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi Agustina Arumsari.

Pada kesempatan itu, Pahala mengatakan KPK memutuskan untuk memproses hukum dugaan kecurangan atas klaim BPJS Kesehatan di tiga rumah sakit. KPK menduga negara mengalami kerugian sekitar Rp35 miliar akibat kecurangan tersebut.

Tiga rumah sakit dimaksud merupakan rumah sakit swasta di Jateng (Jateng) dan Sumut (Sumut). Pahala tidak menyampaikan secara detail rumah sakit tersebut.

“Pimpinan KPK memutuskan yang tiga (rumah sakit) ini dipindahkan ke penindakan. Nanti apakah Kejaksaan atau KPK yang sidik, tetapi yang tiga ini Pernah masuk pidana karena indikasinya Pernah cukup,” kata Pahala.

(ryn/kid)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA