Jakarta, CNN Indonesia —
Beredar video di media sosial Kendaraan Pribadi berpelat RI 24 milik Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas masuk jalur busway kemudian terhambat Kendaraan Bus Transjakarta di kawasan Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Terlihat dalam video itu Kendaraan Pribadi dinas milik Yaqut dalam kondisi berhenti lantaran berada di posisi belakang Kendaraan Bus Transjakarta yang Bahkan Tengah dalam kondisi berhenti.
Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan Kendaraan Bus Transjakarta yang berhenti dalam video tersebut Tengah mengalami gangguan, sehingga personel Patwal yang mengawal perjalanan Yaqut memutuskan untuk melewati jalur lain.
“Wajib dijelaskan, dalam video tersebut bukan Kendaraan Bus Transjakarta yang menghalangi jalan. Tetapi Kendaraan Bus tersebut mengalami gangguan dan menginfokan pada Patwal soal gangguan tersebut sehingga Patwal memutuskan untuk lewat jalur lain,” kata Anna dalam keterangannya, Rabu (24/7).
Anna lantas menjelaskan tidak setiap hari Kendaraan Pribadi dinas milik Yaqut menggunakan jalur Transjakarta. Ia mengatakan personel Patwal yang mengawal Setiap Waktu berkoordinasi dengan petugas jalan lain untuk perjalanan menteri.
“Dalam praktiknya, baik rute maupun lajur mana yang digunakan tergantung Patwal yang berkoordinasi dengan petugas di jalan,” kata Ia.
Di sisi lain, Anna menjelaskan Kendaraan Pribadi dinas berpelat RI, Kendaraan Pribadi pemadam kebakaran dan ambulans sebetulnya diperbolehkan untuk masuk ke jalur Kendaraan Bus Transjakarta.
Sejak 13 Juni 2016, Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama menyatakan jalur Kendaraan Bus Transjakarta (busway) bisa digunakan untuk jalur evakuasi dan kendaraan tertentu milik petinggi negara.
Hak diskresi atas busway hanya diberikan kepada beberapa kendaraan saja, antara lain Kendaraan Pribadi pemadam kebakaran, Kendaraan Pribadi ambulans, dan Kendaraan Pribadi menteri yang menggunakan plat nomor RI.
(rzr/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA