Jakarta –
Roti Okko ditemukan mengandung pengawet natrium dehidroasetat. Roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food ini dinyatakan melanggar Syarat Trik Pembuatan Pangan dan Resep yang Baik (CPOB), menurut hasil sidak Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) di 2 Juli.
Dalam hasil uji sampling Sebanyaknya roti Okko, BPOM menyebut kadar natrium dehidroasetat tidak sesuai komposisi pada saat pendaftaran. Ditegaskan pula, natrium dehidroasetat bukan merupakan bahan yang diizinkan BPOM sebagai bahan tambahan pangan (BTP) untuk pengawet Merujuk pada peraturan BPOM No. 11 Tahun 2019.
Sodium dehidroasetat baru diizinkan BPOM sebagai penggunaan zat di Makeup dengan batas 0,6 persen, bila mengacu Peraturan Badan Pengawas Resep dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022.
“Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM. BPOM melalui unit pelaksana teknis (UPT) di daerah mengawal proses penarikan dan pemusnahan produk roti Okko,” tegas BPOM dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom Selasa (23/7/2024).
Mengacu regulasi terkait, BTP pengawet tercantum dalam Skor 14 PerBPOM No.11 Tahun 20219. Pengawet atau preservative didefinisikan untuk mencegah atau menghambat fermentasi, pengasaman, penguraian, dan perusakan lainnya terhadap pangan yang disebabkan mikroorganisme.
Adapun BTP pengawet yang diizinkan BPOM RI Merupakan sebagai berikut:
- Asam sorbat dan garamnya
Asam sorbat
Natrium sorbat
Kalsium sorbat
- Sulfit
Belerang dioksida
Natrium sulfit
Natrium bisulfit
Natriium metabisulfit
Kalium sulfit
Kalium bisulfit
Kalium bisulfit
- Etil para-hidroksibenzoat
- Asam benzoat dan garamnya
Asam benzoat
Natrium benzoat
Kalium benzoat
Kalsium benzoat
- Metil para-hidroksibenzoat
- Nitrit
Kalium Nitrit
Natrium nitrit
- Asam proppionate
Kalsium propionate
Kalium propionate
NEXT: Kata Ilmuwan soal Bahaya Natrium Dehidroasetat
Saksikan Live DetikPagi:
Sumber Refrensi Berita: Detik.com