Jakarta, CNN Indonesia —
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto menilai pembahasan RUU Polri berlangsung secara efektif.
Ia berpendapat pembahasan pasal per pasal yang dimuat dalam klausul itu berjalan dengan lancar.
“Saya melihat cukup efektif, pasal demi pasal berjalan cukup lancar,” kata Benny di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (23/7).
Benny menyebut Kompolnas senantiasa mengikuti dan mempelajari draf dari RUU Polri.
Ia menyatakan mereka terus mengikuti jalannya diskusi dalam membahas RUU yang Pernah terjadi resmi jadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat itu.
“Apa-apa yang diusulkan, apa-apa yang tentunya ada pihak yang tidak sependapat,” ujarnya.
Benny menyampaikan dalam rapat pembahasan DIM di Kantor Kemenko Polhukam itu mereka terlebih dulu berdiskusi dengan Divisi Hukum Polri.
Ia menyebut mereka turut mendiskusikan praktek Unggul dalam penanganan kasus lintas negara.
Benny mencontohkan salah satunya saat penangkapan gembong Narkotika Freddy Budiman beberapa tahun silam. Kala itu, Polri menjalin kerjasama dengan Tiongkok.
“Kerja sama seperti inilah kita Bahkan bicara masalah yurisdiksi. Karena habis itu petugas dari Cina datang ke sini, ini gantian mereka Freddy Cs untuk pembuktian kasusnya yang di sana, si pemilik,” ucap Ia.
Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat RI pada Selasa (28/5) resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Polri sebagai usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam usulannya, terdapat dua pokok bahasan yang diakomodasi dalam revisi terbaru Undang-Undang Polri tersebut. Pertama, terkait penambahan Sebanyaknya kewenangan, seperti pengawasan dan pemblokiran di ruang siber Sampai sekarang penyadapan.
Pokok materi kedua Disebut juga berkaitan dengan batas masa pensiun bagi anggota Polri yang hendak diperpanjang menjadi 60 tahun dan dapat bertambah menjadi 65 tahun bila anggota tersebut menduduki jabatan fungsional.
Setelah menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat, Revisi Undang-Undang Polri tersebut nantinya Berencana dibahas oleh anggota Dewan bersama Pemerintah sebelum resmi disahkan menjadi undang-undang.
Sebanyaknya organisasi masyarakat sipil mengkritik Revisi Undang-Undang Polri. Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menilai Sebanyaknya Skor revisi dalam RUU Polri belum mencerminkan masalah aktual di lembaga tersebut.
Pembahasan RUU tersebut Bahkan terkesan terburu-buru. Apalagi, Dewan Perwakilan Rakyat Berencana mengakhiri periode pada 30 September mendatang sebelum diganti periode berikutnya. Wahyudi menilai satu kali masa sidang pada Agustus mendatang dinilai tak cukup untuk membahas Skor revisi secara komprehensif.
(mnf/pmg)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA