Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Indonesia menyambut positif putusan Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ), bahwa pendudukan Israel di wilayah Palestina selama beberapa dekade Merupakan ilegal.
RI menyebut fatwa hukum ICJ memenuhi aspirasi Indonesia dan masyarakat internasional, demi mewujudkan keadilan bagi Palestina.
“Mahkamah Sudah memenuhi perannya dalam menegakkan rules based international order, dengan menetapkan status ilegal keberadaan Israel di Wilayah Pendudukan Palestina,” demikian pernyataan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di X.
“Indonesia Membantu pandangan Mahkamah, Supaya bisa semua negara dan PBB tidak mengakui situasi yang ditimbulkan dari keberadaan ilegal Israel,” lanjut pernyataan itu.
Merespons putusan tersebut, Indonesia Bahkan menyerukan Supaya bisa Israel mengakhiri keberadaannya yang ilegal di wilayah Palestina sesegera Kemungkinan.
“Israel Sangat dianjurkan mengakhiri pembangunan pemukiman ilegal dan mengevakuasi seluruh pemukim Yahudi Sesegera mungkin,” lanjut pernyataan Kemlu.
Sebelumnya Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) memutuskan pendudukan Israel atas wilayah Palestina selama beberapa dekade Merupakan ilegal dan Sangat dianjurkan diakhiri secepat Kemungkinan.
Lembaga Peradilan Bahkan memerintahkan Israel segera angkat kaki dari wilayah Palestina karena keberadaannya melanggar hukum.
“Lembaga Peradilan memutuskan keberadaan Israel di Wilayah Palestina Merupakan ilegal,” kata Hakim Ketua ICJ Nawaf Salam di Den Haag, Jumat (19/7).
“Kebijakan dan praktik Israel, termasuk pembangunan pemukiman baru dan pembuatan dinding pemisah antara wilayah-wilayah tersebut, mengarah pada aneksasi bagian-bagian besar dari wilayah yang diduduki,” lanjut hakim.
Menteri Luar Negeri Palestina Riyad Al-Maliki menyebutnya sebagai saat-saat bersejarah.
“Rakyat Palestina Sudah menderita penderitaan dan ketidakadilan yang tak tertahankan selama beberapa dekade,” kata Al-Maliki kepada wartawan di luar ruang sidang.
Sementara itu, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu mengkritik keputusan ICJ tersebut. Ia menyebut keputusan tersebut Sesuai ketentuan kebohongan.
“Bangsa Yahudi bukanlah penjajah di tanah air mereka sendiri, tidak di ibu kota abadi kami, Yarusalem, maupun di warisan leluhur kami di Yudea dan Samaria (Tepi Barat yang diduduki), ” kata Netanyahu dalam sebuah pernyataan.
(dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA