—
Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Silmy Karim, menegaskan pihaknya bisa mendeportasi turis asing yang melanggar lalu lintas dan melakukan tindakan membahayakan selama berada di Indonesia.
“Bahkan pelanggaran lalu lintas bisa kita lakukan upaya yang lebih keras bukan cuma tilang, tapi kita catat di dalam database kita subject of interest, misal enggak pakai helm dan membahayakan, dan bisa kita deportasi,” kata Silmy dalam konferensi persnya di Kebayoran Baru, Jakarta, Jumat (28/6).
Silmy mengatakan Imigrasi bisa melakukan tindakan deportasi ini sesuai peraturan yang berlaku. Ia berharap turis asing yang datang ke Indonesia, bisa berperilaku baik.
Ia merinci orang asing yang masuk ke Indonesia pada Januari Sampai saat ini Mei 2024 naik 30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menyebut ini artinya banyak orang asing berminat ke RI.
“Dan kita tunjukkan, kita ada aturan main. Saya dapat masukan dari masyarakat dan informasi intel, itu terjadi beberapa kali, kita lakukan tindak lanjut,” ungkapnya.
Kejahatan scam
Di sisi lain, Silmy mengatakan Sebelumnya menangkap 103 warga negara asing di Bali diduga melakukan penipuan berbasis teknologi daring atau online scam. Mereka Sebelumnya diringkus oleh pihak Imigrasi lewat operasi Bali Becik baru-baru ini.
“Ini biasanya di Indonesia itu kaitan dengan scam, online scammer. Kita lagi dalami. Biasanya penipuan secara siber. Itu dari yang 103,” kata Ia.
Silmy mengatakan dari operasi ini Sebelumnya diamankan barang bukti berupa komputer dan handphone yang biasa digunakan untuk kejahatan.
“Dan kemudian dilakukan pendalaman. Artinya diperoleh dari bukti dan pengajuan terkait kejahatan siber. Nah yang kita amankan dari Taiwan, China, ini Berencana lanjut,” kata Ia.
(rzr/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA