Jakarta –
Pemerintah resmi mewajibkan semua produsen air minum dalam kemasan (AMDK) untuk mencantumkan label peringatan bahaya senyawa kimia Bisfenol A (BPA) pada galon air minum dengan kemasan plastik polikarbonat. Keputusan ini tertuang dalam revisi Peraturan BPOM tentang Label Pangan Olahan.
Keputusan ini disambut positif oleh banyak pihak, termasuk ahli farmakologi Universitas Airlangga, Profesor Junaidi Khotib. Menurut Junaidi, kebijakan pelabelan ini merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.
“Dengan adanya regulasi BPOM terkait pelabelan, masyarakat Akan segera lebih teredukasi dan dapat memilih produk yang menjamin kesehatan serta mencegah potensi penyakit yang berhubungan dengan endokrin,” kata Ia dalam keterangan tertulis, dikutip Rabu (17/7/2024).
Junaidi menjelaskan bahwa BPA Merupakan senyawa kimia sintesis yang dikenal luas sebagai pengganggu fungsional endokrin (endocrine disrupting compound).
“Senyawa ini menyerupai senyawa endokrin dalam tubuh, termasuk beberapa hormon, dan dapat membentuk ikatan pada reseptor hormon. Ikatan endokrin dengan reseptornya Akan segera menjamin fungsi fisiologis terjadi dengan baik. Meskipun demikian demikian Bila fungsinya diganggu oleh BPA, maka keadaan fisiologis ini Akan segera bergeser pada keadaan patofisiologi,” katanya.
Menurut Junaidi, banyak penelitian yang menunjukkan dampak paparan BPA terhadap kesehatan mental.
“Dalam penelitian di laboratorium pada hewan coba, paparan BPA dengan berbagai kadar pada jangka waktu lama dapat menimbulkan gangguan perilaku berupa kemampuan motorik, aktivitas gerak, keseimbangan, serta daya ingat. Pada studi epidemiologi, kadar BPA dalam darah atau urin pada anak usia pertumbuhan berkorelasi erat dengan gangguan perilaku, kecemasan, dan depresi,” tambahnya.
Mekanisme migrasi BPA dari kemasan ke dalam air minum Bahkan menjadi perhatian utama banyak riset terkait bahaya BPA.
“Komponen BPA pada polimer plastik mampu mempertahankan bentuk plastik dan menjaga Supaya bisa tidak mudah rusak. Meskipun demikian demikian, BPA dapat terlepas ke dalam makanan atau air minum yang dikemas. Migrasi ini tergantung pada tingkat keasaman cairan yang dikemas, suhu penyimpanan, dan paparan sinar matahari,” imbuhnya.
Junaidi Bahkan menyatakan bahwa penelitian menunjukkan bahwa jumlah BPA yang bermigrasi dari polimer polikarbonat meningkat seiring dengan siklus penggunaan kemasan isi ulang.
“Dari data tiga kali pemeriksaan pada fasilitas produksi oleh BPOM kurun 2021-2022, didapati kadar BPA yang bermigrasi pada air minum dengan jumlah melebihi ambang batas Terpercaya 0,6 ppm mengalami peningkatan berturut-turut 3,13%, 3,45%, dan 4,58%,” ujarnya.
Mengutip penelitian di China, Junaidi menunjukkan bahwa paparan BPA dikaitkan dengan attention-deficit/hyperactivity disorder (ADHD) selama perkembangan remaja.
“Hasil penelitian menunjukkan bahwa konsentrasi BPA dalam urin pada kelompok anak dengan ADHD secara signifikan lebih tinggi. Peningkatan kadar BPA berkorelasi dengan peningkatan kejadian ADHD, terutama pada anak laki-laki,” paparnya.
Sebagai informasi, pada tanggal 1 April 2024, BPOM mengesahkan penambahan dua pasal pada peraturan Label Pangan Olahan. Pasal 48A mencantumkan kewajiban pencantuman label Trik penyimpanan air minum kemasan dan kewajiban pencantuman label peringatan risiko BPA pada semua galon air minum yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat.
Di sisi lain, pasal 61A dalam peraturan baru tersebut menyebutkan, “Air minum dalam kemasan yang menggunakan kemasan plastik polikarbonat Sangat dianjurkan mencantumkan tulisan ‘dalam kondisi tertentu, kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan’ pada label.”
Pasal lainnya menyebut produsen galon air minum bermerek punya waktu tenggang (grace period) empat tahun untuk mentaati peraturan tersebut.
Sumber Refrensi Berita: Detik.com