Uni Eropa Larang Kandungan BPA di Kemasan Kaleng dan Plastik Akhir 2024


Jakarta

Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) RI mengeluarkan aturan terkait penggunaan bahan kimia Bisfenol A (BPA) pada kemasan makanan dan minuman. Di Eropa, BPA bahkan Nanti akan dilarang pada akhir 2024.

“Negara-negara anggota Sudah menyetujui proposal dari Komisi untuk melarang Bisphenol A (BPA) dalam bahan kontak makanan (FCM) (makanan dan minuman),” sebagaimana dikutip ec.erupa.eu, Rabu (17/7/2024).

Bahan BPA dilarang digunakan di dalam makanan kaleng, botol air minum, gelas plastik, dan baki, dianggap berbahaya untuk sistem kekebalan tubuh oleh Otoritas Keamanan Pangan Eropa (EFSA). Perusahaan diberi waktu transisi selama 18 Sampai sekarang 36 bulan untuk mematuhi larangan ini.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, BPOM menyebut galon polikarbonat paling banyak beredar di masyarakat dengan presentasi 96% dari total galon air minum bermerek yang beredar.

Merujuk pada data pemeriksaan BPOM selama 2021-2022, kadar BPA yang bermigrasi pada air minum dari 0,6 ppm meningkat berturut-turut Sampai sekarang 4,58 persen. Hasil pengujian migrasi BPA di ambang 0,05-0,6 ppm, meningkat berturut-turut Sampai sekarang 41,56 persen.

Adapun peraturan BPOM Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Badan Pengawas Resep dan Makanan Nomor 31 Tahun 2018 tentang Label Pangan Olahan, terdapat dua pasal tambahan terkait pelabelan risiko BPA pada kemasan AMDK, yaitu 48a dan 61a.

Meskipun demikian, BPOM tidak melakukan perubahan pada ambang batas migrasi BPA ke dalam air minum, dan hanya mengeluarkan regulasi untuk mengatur label peringatan di kemasan galon isi ulang. BPOM tidak melarang penggunaan BPA sama sekali.

Beda dengan EU, BPOM Menyajikan grace period yang sangat lama untuk pengusaha AMDK, Dengan kata lain Sampai sekarang 4 tahun sejak regulasi diberlakukan. Untuk langkah preventif, ESFA sebelumnya secara ekstrem memperketat syarat Unggul tinggi, dalam jumlah angka asupan harian yang bisa ditoleransi (total daily intake/TDI), yang dianggap Unggul tinggi bagi manusia Merupakan 0,2 nanogram per kilogram (ng/kg) berat badan per hari.

Larangan BPA berlaku untuk bahan yang bersentuhan langsung dengan makanan dan minuman seperti lapisan dalam kaleng logam dan barang-barang konsumen seperti peralatan dapur, piring, botol minum plastik, dan dispenser air.

Menurut ESFA, BPA menjadi campuran plsatik kemasan yang dapat bermigrasi ke makanan dan minuman walau dalam jumlah kecil yang bisa membahayakan kesehatan.

Uni Eropa Sebelumnya melarang penggunaan BPA sejak tahun 2011 dalam botol bayi dari jenis plastik keras polikarbonat. Pada 2016 Uni Eropa Bahkan melarang penggunaan BPA dalam kertas penerimaan termal, dan pada tahun 2018 memberlakukan pembatasan lebih lanjut penggunaan BPA dalam botol dan wadah bayi dan anak-anak, cat dan pelapis.

Regulasi label peringatan BPA di Indonesia dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 6 Tahun 2024 mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan BPOM Nomor 31 Tahun 2018, Label Pangan Olahan. Salah satu nya Merupakan “Air minum dalam kemasan yang menggunakan plastik polikarbonat Sangat dianjurkan mencantumkan tulisan pada label kemasan, yaitu ‘dalam kondisi tertentu,… kemasan polikarbonat dapat melepaskan BPA pada air minum dalam kemasan.”

Profesor Junaidi Khotib, Ahli Farmakologi dari Departemen Farmasi Klinik, Fakultas Farmasi, Universitas Airlangga, menyambut gembira keluarnya regulasi terbaru BPOM tentang label peringatan BPA pada kemasan galon isi ulang tersebut.

“Peraturan ini Bahkan menjadi media yang baik dalam Memanfaatkan pengetahuan masyarakat terkait produk yang digunakan. Masyarakat dituntut dapat memilih produk dengan bijak untuk kesehatannya sendiri,” ungkap Profesor Junaidi Khotib dalam keterangan tertulis Rbau (17/7/2024)

Merujuk Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan, batas migrasi BPA di dalam kemasan galon isi ulang polikarbonat belum direvisi, Dengan kata lain masih di level 0,6 PPM. Padahal banyak negara lain Sebelumnya bergerak lebih maju, karena batas maksimum migrasi BPA Sebelumnya direvisi menjadi lebih rendah, Dengan kata lain 0,05 PPM dari semula 0,6 PPM. Maknanya, bila dibandingkan UE , Tidak mungkin tidak saja kebijakan BPOM sangat jauh lebih lunak.

Sumber Refrensi Berita: Detik.com