Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengomentari potensi negara lain membalas mengenakan tarif yang tinggi Bila Indonesia mengenakan bea masuk Produk Impor yang tinggi.
Menurutnya, setiap negara berhak menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
“BMAD semua negara boleh asal hitungannya ada. Misalnya masuk barang itu melonjak 200 persen tiga tahun terakhir itu boleh (terapkan BMAD),” katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7).
“Ini bukan soal balas-membalas, ada aturannya dan itu memang diatur perdagangan dunia,” imbuhnya.
Hal yang sama Bahkan diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso. Ia mengatakan mekanisme penerapan BMTP dan BMAD diakui secara internasional. Kebijakan itu boleh dilakukan Bila barang Produk Impor Pernah mengganggu industri dalam negeri.
“Kalau Penjualan Barang ke Luar Negeri (negara lain) ke Indonesia melonjak terus mengganggu industri kita, bisa kita kenakan anti dumping dan BMTP. Berbeda dari Bahkan boleh,” katanya.
Zulhas mengatakan tujuh Barang Dagangan Berniat BMAD dan BMTP. Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Pernah jadi, dan alas kaki.
Ia mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Tidak mungkin tidak Kemendag Berniat melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang Pernah disepakati lembaga dunia seperti WTO,” katanya di kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Untuk penetapan BMPT katanya Berniat di dihitung Sesuai ketentuan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk Produk Impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk BMAD Berniat ditentukan Sesuai ketentuan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (Produk Impor) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.
(fby/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA