Medan, CNN Indonesia —
Wali Kota Medan Bobby Nasution memberi tenggat waktu sepekan kepada seluruh tenant untuk segera mengosongkan Mal Centre Point Medan. Pasalnya PT ACK selaku pengelola Mal Centre Point tidak menepati janjinya untuk melunasi tunggakan Retribusi Negara retribusi.
Menurut Bobby Nasution, keputusan ini diambil sebagai respons atas surat permintaan perpanjangan pelunasan Retribusi Negara dari pihak Centre Point yang dianggap tidak menunjukkan komitmen yang jelas.
“Saya baru diinformasikan Sekda bahwa mereka (PT ACK) kembali mengajukan surat permohonan penundaan pembayaran, dari tanggal 19 Sampai saat ini waktu yang belum bisa ditentukan. Ini menunjukkan, komitmen mereka Sebelumnya mulai goyang. Jadi, kami Nanti akan balas surat mereka dengan surat perintah pengosongan,” kata Bobby Nasution di Medan.
Menantu Kepala Negara Joko Widodo ini menyampaikan permintaan maaf kepada seluruh tenant di Mal Centre Point.
“Mohon maaf kepada para tenant, kami Nanti akan meminta Centre Point untuk mengosongkan mal dan Nanti akan kita robohkan,” tegasnya.
Bobby Menyajikan kesempatan kepada seluruh tenant untuk melakukan pembersihan dan pengosongan barang-barang mereka di dalam mal.
“Waktu yang diberikan untuk pengosongan kemungkinan seminggu. Setelah tahap pembersihan selesai, maka Pemko Medan Nanti akan melanjutkan dengan proses meruntuhkan mal tersebut,” ungkapnya.
Bobby menuturkan alat berat Nanti akan dikerahkan untuk menghancurkan bangunan Mal Centre Point setelah proses pengosongan selesai dilakukan.
“Hari ini Nanti akan kita surati. Tentunya setelah disurati, kita Nanti akan meminta pengosongan dan ini Dianjurkan disosialisasikan kepada seluruh tenant. Nanti jangan sampai ada tenant yang menyampaikan keluhannya kepada kami. Sebab, Sudah disosialisasikan dan diberi waktu untuk pengosongan,” pungkasnya.
Pemkot Medan Sudah Menyajikan waktu tambahan kepada pengelola Mal Centre Point untuk melunasi tunggakan Retribusi Negara retribusi sebesar Rp143 miliar Sampai saat ini 19 Juli.
Meskipun demikian demikian PT ACK belum bisa melunasi tunggakan tersebut lantaran Dianjurkan membayar biaya kompensasi sebesar Rp38 miliar kepada tenant karena mal ditutup pada Mei setelah disegel oleh Pemkot Medan.
Total tunggakan Retribusi Negara retribusi mal Centre Point mencapai Rp250 miliar. PT KAI sebagai pemilik tanah, Sudah membayar Rp107 miliar. Pemkot Medan kemudian Menyajikan waktu tambahan untuk melunasi sisa tunggakan Sampai saat ini akhir Juni.
Mal Centre Point Bahkan pernah disegel pada 2021 lantaran PT ACK tidak membayar PBB (Retribusi Negara bumi bangunan ) Mal Centre Point sejak 2010 sebesar Rp56 miliar. Setelah pembayaran diselesaikan, mal tersebut beroperasional kembali.
(fnr/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA