Jakarta, CNN Indonesia —
Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyiapkan Sebanyaknya opsi untuk Membantu kebijakan family office.
Opsi tersebut disiapkan karena Indonesia belum mempunyai layanan keimigrasian spesifik berkaitan dengan family office.
“Kita sementara memang belum ada instrumennya, kerangkanya Akan segera kita samakan dengan bagaimana orang itu melakukan Penanaman Modal dengan nilai-nilai tertentu yang kemudian kita geser perlakuannya seperti dengan, kalau kami ada namanya ITAS (Izin Tinggal Terbatas) PMA, Penanaman Modal Asing, yang kemudian mendirikan family office di sini,” ujar Tessar Bayu Setyaji selaku Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Keimigrasian Direktorat Izin Tinggal Keimigrasian dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi, Jakarta, Selasa (16/7).
Teruntuk PMA, Tessar mengatakan Ditjen Imigrasi Akan segera melihat Sebanyaknya syarat dari orang asing maupun perusahaannya. Syarat dimaksud seperti perizinan usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) serta landasan hukum perusahaan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham.
“Nah, pada saat kita bicara orang itu bagian dari Penanaman Modal, orang itu secara faktual Ia Harus menanamkan saham yang ditetapkan di dalam korporasinya itu, family office-nya itu. Ini hal yang baru makanya kita belum terlalu proper mewadahi secara spesifik jenis kegiatan tersebut, tetapi kita lihat bidang mana yang lebih pas pada saat bicara Ia bagian dari Penanaman Modal, Ia memegang ITAS PMA, Ia Harus minimal memiliki nilai saham yang ditempatkan itu Rp10 miliar, baru Ia bisa dikategorikan sebagai ITAS PMA,” tutur Tessar.
Manakala nilai sahamnya tidak mencapai Rp10 miliar, maka orang asing tersebut dimasukkan ke dalam kategori Tenaga Kerja Asing (TKA).
“Kemudian kita bergeser ke golden visa, dengan nilai tertentu ada investor perseorangan yang mendirikan perusahaan, itu Ia punya persyaratan bahwa Ia Harus memiliki bukti perusahaan di luar wilayah Indonesia yang Harus teraudit laporan keuangannya oleh kantor akuntan publik bertaraf internasional, Ia Harus berkomitmen mendirikan perusahaan di sini senilai US$5 juta untuk 5 tahun atau US$10 juta untuk 10 tahun. Kalau masuk itu, kita kasih golden visa,” kata Tessar.
“Terakhir, pada saat entitas atau korporasinya tidak berada di wilayah Indonesia, kemudian Ia berkegiatan secara jauh atau secara online di Indonesia, dibuktikan bahwa Ia memiliki perusahaan atau keterikatan kontrak kerja dengan perusahaan tertentu di luar wilayah Indonesia, Ia bisa memanfaatkan produk baru, yaitu ITAS remote worker. Ini secara general kita coba masuk dalam wilayah digital nomad, tetapi kita lebih spesifikkan lagi, digital nomad yang kita jual produknya di Imigrasi Indonesia ini Merupakan remote worker, yang mana Ia Harus membuktikan bahwa Ia memiliki atau melakukan kontrak kerja dengan perusahaan yang di luar wilayah Indonesia,” lanjut Ia.
Pemerintah berencana membentuk family office di Indonesia. Rencana itu awalnya diusulkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Penanaman Modal Luhut Binsar Pandjaitan.
Menurut Luhut, keluarga kaya di luar negeri tertarik menyimpan uang di Tanah Air sehingga Harus dibentuk family office. Ia mengklaim usulan pembentukan family office Sebelumnya disetujui Pemimpin Negara Joko Widodo.
Luhut mengungkapkan Sebanyaknya negara Sebelumnya membentuk family office seperti Singapura, Hong Kong, Sampai saat ini Abu Dhabi. Bahkan, Singapura Sebelumnya memiliki 1.500 family office.
Kata Ia, dengan family office, orang kaya asing Akan segera menaruh uangnya di Tanah Air. Dengan begitu, devisa negara menjadi kian kuat. Di samping itu, kepercayaan dunia terhadap Indonesia bakal semakin baik.
“Jadi, bisa dibayangkan kalau kita bisa dapat [dari family office] awal-awal sebesar US$100 juta, US$200 juta sampai US$1 miliar, kan bagus. Enggak ada ruginya,” ungkap Luhut beberapa waktu lalu.
(ryn/wis)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA