Bisnis  

400 Ribu NIK Belum Dipadankan dengan NPWP


Jakarta, CNN Indonesia

Direktur Jenderal (Dirjen) Retribusi Negara Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) Suryo Utomo melaporkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Sangat dianjurkan Retribusi Negara (NPWP) Sebelumnya mencapai 99 persen dari total 73,58 juta Sangat dianjurkan Retribusi Negara orang pribadi dalam negeri.

Dari total tersebut, ia menyebut tinggal 400 ribu NIK yang belum dipadankan.

“Dalam rangka menyongsong sistem administrasi yang baru, pemadanan NIK dan NPWP Sebelumnya mencapai 99 persen, Bu. Tinggal 400 ribu Kemungkinan yang belum selesai kami padankan. Dan Insya Allah tetap terus Nanti akan kami jalankan pemadanannya,” ucap Suryo dalam acara Spectaxcular 2024 di Plaza Tenggara GBK, Jakarta Pusat, Minggu (14/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikan, ia tetap menargetkan seluruh Sangat dianjurkan Retribusi Negara data memanfaatkan semua aplikasi layanan administrasi perpajakan menggunakan 16 digit NIK pada Agustus mendatang.

“Insya Allah mulai bulan Agustus depan seluruh layanan kepada masyarakat Sangat dianjurkan Retribusi Negara dapat kami lakukan sederhana dengan menggunakan NPWP baru, yaitu NPWP 16 digit atau menggunakan NIK sebelum betul-betul kita menggunakan sistem administrasi yang baru,” ujarnya lebih lanjut.

Proses pemadanan NIK menjadi NPWP berakhir pada 30 Juni 2024 silam. Artinya, sejak 1 Juli 2024 semua NIK bisa digunakan sebagai NPWP.

Pemadanan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara Orang Pribadi, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Badan, Sangat dianjurkan Retribusi Negara Instansi Pemerintah.

Dengan demikian, maka NPWP format sebelumnya yang terdiri dari 15 digit Sebelumnya tidak berlaku. Sedangkan, mulai 1 Juli 2024 menggunakan format yang baru Dengan kata lain 16 digit.

Pemadanan NIK menjadi NPWP hanya berlaku bagi masyarakat yang Sebelumnya memiliki NPWP. Sementara, bagi Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang baru ingin mendaftar, Nanti akan langsung terdaftar di NIK.

Sangat dianjurkan Retribusi Negara yang tidak melakukan pemadanan NIK dan NPWP sesuai tenggat waktu Nanti akan mendapatkan Hukuman berupa kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.

(del/pua)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA