—
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memutuskan Sebanyaknya aliran uang yang ada di dalam kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dirampas untuk negara.
Hakim anggota Fahzal Hendri menyatakan uang tersebut bisa dimasukkan untuk membayar uang pengganti yang turut dibebankan kepada SYL. Seandainya jumlah berlebih, maka sisa kelebihan itu dikembalikan kepada SYL.
“Barang bukti uang dalam mata uang Uang Negara Indonesia dan mata uang asing Merupakan uang yang disita dari rumah dinas terdakwa di Jalan Widya Chandra, dan dalam sidang diakui milik terdakwa [SYL] sehingga Sebelumnya sepatutnya dirampas untuk negara dan digunakan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa,” ujar Fahzal dalam sidang pembacaan putusan di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
Berikut daftar lengkap aliran uang kasus SYL yang diputuskan dirampas untuk negara:
1. Uang Rp820 juta yang disetor Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni, 8 Desember 2023, ke rekening penampungan KPK. Uang tersebut diberikan SYL kepada Partai NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023, bersumber dari pengumpulan pejabat eselon I Kementan.
2. Uang Rp40 juta yang disetor Fraksi NasDem, dana kemanusiaan, 7 Maret 2024. Uang diberikan SYL kepada Fraksi NasDem dalam rangka pendaftaran Bacaleg 2023. Uang ini bersumber dari pejabat eselon I Kementan.
3. Uang Rp20 juta disetor oleh Vokalis Nayunda Nabila Nizrinah pada 11 Desember 2023.
4. Uang sebesar Rp20 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 13 Mei 2024.
5. Uang Rp30 juta disetor Nayunda Nabila Nizrinah pada 21 Mei 2024 ke rekening penampungan KPK.
“Nomor urut 3 sampai 5 merupakan uang yang diterima Nayunda dari Syahrul Yasin Limpo yang bersumber dari pengumpulan eselon I Kementan,” kata hakim.
6. Uang sebesar Rp253 juta yang disetor oleh saksi Kemal Redindo Syahrul pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.
7. Uang Rp293.295.000 yang disetor Indira Chunda Thita S pada 25 Juni 2024, merupakan uang yang diperoleh keluarga SYL dari pejabat eselon I Kementan RI.
“Menimbang bahwa seluruh barang bukti tambahan tersebut Merupakan uang yang diperoleh dari hasil tindak pidana Penyuapan sehingga sepatutnya dirampas untuk negara, dan uang diperhitungkan sebagai kompensasi pidana tambahan pembayaran uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa Syahrul Yasin Limpo,” kata Fahzal.
(yoa/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA