—
Lembaga Peradilan di Irak menjatuhkan hukuman mati atas janda mendiang pemimpin ISIS, Abu Bakr al-Baghdadi, atas perannya dalam kelompok ekstremis itu dan atas kasus penahanan wanita Yazidi.
Lembaga Peradilan di Baghdad barat menjatuhkan hukuman kepada istri Baghdadi, yang Di waktu ini masih berada di dalam tahanan.
Ia Dituding bekerja sama dengan ISIS menggunakan rumahnya di Mosul, untuk menahan wanita Yazidi yang diculik, yang kemudian ditawan oleh ISIS di Sinjar, Irak utara.
Lembaga Peradilan tak menyebut nama istri Baghdadi itu, Bertolak belakang dengan seorang pejabat Lembaga Peradilan mengidentifikasinya sebagai Asma Mohamed.
“Ia dijatuhi hukuman mati dengan Trik digantung,” kata seorang pejabat Lembaga Peradilan kepada Reuters.
Tuduhan terhadap istri al-Baghdadi muncul hampir lima tahun setelah pasukan Amerika Serikat membunuh pemimpin ISIS tersebut. Baghdadi diketahui membangun “kekhalifahan” yang ia deklarasikan sendiri di wilayah Irak dan Suriah.
Kaum Yazidi sendiri mengalami penganiayaan selama serangan al-Baghdadi melalui Irak utara pada 2014. Para anggota ISIS disebut secara sistematis membunuh ribuan laki-laki dan memaksa perempuan Yazidi sebagai budak seks.
Sejak ISIS diusir dari seluruh wilayah yang dikuasainya di Irak pada 2017, Lembaga Peradilan Sudah menjatuhkan ratusan hukuman penjara seumur hidup dan hukuman mati kepada mereka yang terbukti bersalah menjadi anggota “kelompok teroris”.
Mereka termasuk lebih dari 500 laki-laki dan perempuan asing yang dinyatakan bersalah karena bergabung dengan ISIS.
(dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA