—
Tim penyidik Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) Pernah memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, dalam kasus dugaan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK.
Cahya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Kemudian terkait dengan pemeriksaan beberapa pegawai, seperti yang disampaikan, ini ada pak Sekjen, kemudian pak Kabiro itu diperiksa dalam perkara Rutan,” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi, Rabu (10/7).
Kepada Cahya, tim penyidik mendalami perihal proses administrasi kepegawaian para tersangka Sampai saat ini Kesimpulannya dipecat.
“Kenapa ini dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai saksi? Karena ada proses kepegawaiannya. Ada pemecatan dan lain-lain, ada hukuman disiplin dan lain-lain yang diberikan oleh para pejabat,” kata Asep.
Jenderal polisi bintang satu ini memastikan pihaknya Nanti akan menuntaskan penanganan kasus tersebut. Asep menegaskan KPK tidak menoleransi praktik Pencurian Uang Negara.
“Siapa pun yang kita anggap memiliki keterangan terkait dengan proses yang Baru saja ditangani apakah itu pegawai KPK atau bukan pegawai KPK, Pernah Tidak mungkin tidak kita Nanti akan panggil dan Nanti akan mintai keterangan,” ucap Asep.
Materi yang sama Bahkan didalami tim penyidik saat memeriksa Kepala Biro Sumber Daya Manusia KPK Zuraida Retno Pamungkas dan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro SDM KPK Tri Agus Saputra pada Senin, 8 Juli 2024.
“Materi pemeriksaan Karo SDM KPK dan Bag Yan Peg Ro SDM KPK Merupakan terkait administratif pemberhentian pegawai rutan yang diduga terlibat dalam perkara Pungli Rutan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto beberapa waktu lalu.
Setidaknya 15 orang diproses hukum atas kasus dugaan pemerasan di Rutan KPK. Mereka Pernah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Para tersangka dimaksud ialah Hengki selaku ASN/Koordinator Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) Rutan KPK periode 2018-2022; Kepala Rutan KPK 2022-Saat ini Bahkan Bahkan Achmad Fauzi; Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang ditugaskan sebagai Petugas Keamanan atas nama Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ristanta (Bahkan sempat menjabat Plt. Karutan KPK tahun 2021).
Kemudian PNYD yang ditugaskan sebagai Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Ari Rahman Hakim, Agung Nugroho, Eri Angga Permana, Muhammad Ridwan.
Selanjutnya Petugas Cabang Rutan KPK atas nama Suherlan, Ramadhan Ubaidillah A, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ricky Rachmawanto.
Dalam rentang waktu 2019-2023, Hengki dkk disebut menerima uang Sebanyaknya Rp6,3 miliar.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sebanyaknya saksi yang merupakan narapidana kasus Pencurian Uang Negara Bahkan Pernah diperiksa tim penyidik KPK guna melengkapi berkas perkara kasus dugaan pemerasan tersebut.
(ryn/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA