—
Indonesia Memanggil (IM57+) Institute mengomentari aktivitas mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang bebas bermain badminton di tengah proses hukum kasus dugaan Pencurian Uang Negara.
Ketua IM57+ Institute M Praswad Nugraha mengatakan hal tersebut merupakan akibat dari penanganan kasus yang lambat oleh Polda Metro Jaya. Sebelumnya tujuh bulan lebih semenjak ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara, Firli belum Bahkan ditahan.
“Kebebasan Firli dalam melakukan aktivitas merupakan akibat lambatnya proses penanganan kasus dugaan Pencurian Uang Negara. Bahkan, Sampai Pada Sekarang tidak adanya tindakan hukum berupa penahanan,” ujar Praswad kepada CNNIndonesia.com saat dihubungi, Rabu (10/7).
Mantan penyidik senior KPK ini khawatir Firli melakukan berbagai upaya lain yang menghambat penanganan kasus Manakala diberi kebebasan dalam beraktivitas.
Praswad menambahkan aktivitas Firli yang bermain badminton dan viral di media sosial menandakan tidak ada tekanan kepada yang bersangkutan.
“Manakala dibiarkan, maka bukan hanya Firli yang Nanti akan berpikir bahwa kasus ini menjadi pemanis tanpa keberlanjutan, tetapi publik yang menaruh harapan pada kepolisian menjadi sulit percaya bahwa proses hukum Nanti akan berjalan secara tuntas,” ucap Ia.
Sebelumnya, sebuah video memperlihatkan sosok diduga mantan Ketua KPK Firli Bahuri tengah bermain badminton bersama Kevin Sanjaya Sukamuljo/Marcus Fernaldi Gideon atau yang dikenal dengan Minions beredar di media sosial.
Dalam video itu Firli berpasangan dengan satu orang lainnya dan bertanding melawan Minions.
Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar, membenarkan sosok dalam video yang Pada Sekarang sedang bermain badminton dengan Minions itu Merupakan kliennya.
Ian menjelaskan Firli rutin bermain badminton. Ia Bahkan menyebut video Firli bermain badminton yang Pada Sekarang viral Bahkan menjadi bukti kliennya tidak menghilang di tengah pengusutan kasus dugaan Pencurian Uang Negara.
“Ia Gerakan rutin bulu tangkis 2 kali seminggu, baguslah diberitakan, artinya stigma yang menganggap Ia menghilang terbantahkan,” tutur Ian beberapa waktu lalu.
Polda Metro Jaya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan Pencurian Uang Negara termasuk pemerasan kepada mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada 22 November 2023 lalu. Penyidik masih berkutat pada urusan administrasi berkas penyidikan yang Sebelumnya tiga kali bolak-balik dari Kejaksaan Tinggi DKI.
(ryn/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA