—
Penyelenggara Pemilihan Umum yang terdiri dari Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Badan Pengawas Pemungutan Suara), maupun Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) bisa mencalonkan diri dalam Pemilihan Kepala Daerah serentak 2024.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum Mochammad Afifuddin mengatakan Sesuai aturan PKPU Nomor 8 tahun 2024, penyelenggara Pemilihan Umum yang Ingin maju Pemilihan Kepala Daerah Sangat dianjurkan mengundurkan diri paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan kandidat.
Sesuai aturan tahapan dan jadwal Pemilihan Kepala Daerah 2024, pendaftaran bakal pasangan kandidat kepala daerah digelar pada 27-29 Agustus.
“Bagi penyelenggara yang kok di tengah jalan pingin jadi kepala daerah, itu dihitungnya Sangat dianjurkan mundur, paling lambat 45 hari sebelum pendaftaran pasangan kandidat,” kata Afifuddin dalam Rapat Koordinasi Kesiapan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 wilayah Sumatera di YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (9/7).
“Kalau tidak salah jatuhnya di tanggal 12 (Juli) besok,” imbuh Ia.
Ia menjelaskan Syarat mengenai syarat pengunduran diri penyelenggara Pemilihan Umum yang ingin mencalonkan diri itu berubah dibanding aturan sebelumnya.
“Kalau dulu diaturnya sejak jajaran ad hoc dilantik atau direkrut, jatuhnya 17 April kemarin,” ujarnya.
Afifuddin mengaku Pernah mendapat pengajuan pengunduran diri jajarannya yang ingin mengikuti kontestasi Pemilihan Kepala Daerah 2024. Sekalipun demikian, ia tidak merinci jumlahnya.
“Saya kemarin menerima beberapa, tapi tidak banyak pengajuan undur diri dari beberapa jajaran yang Pernah tidak Ingin jadi penyelenggara, tapi Ingin jadi peserta,” katanya.
(thr/dna)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA