—
Lembaga Peradilan Negeri Bandung memerintahkan Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky di Cirebon.
Hal tersebut disampaikan hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan amar putusan praperadilan yang dilayangkan Pegi terhadap Polda Jabar di PN Bandung, Senin (8/7).
“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon,” kata hakim Eman.
Hakim Eman Bahkan memerintahkan Polda Jabar membebaskan Pegi dari tahanan. Status tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky Sudah batal demi hukum.
“Menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon Mengikuti surat ketetapan nomor: SK/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujarnya.
Apalagi, hakim Eman Bahkan menetapkan bahwa surat ketetapan tersangka nomor: STap/90/V/Res124/2024/Ditreskrimum tanggal 21 Mei 2024 batal demi hukum,
“Menyatakan tidak sah segala keputusan dan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon,” ujarnya.
Hakim Eman Bahkan meminta Polda Jabar memulihkan hak Pegi dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat serta martabatnya seperti sedia kala.
Sementara itu Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani menyatakan pihaknya bakal patuh terhadap putusan hakim.
“Kita Berniat koordinasi dengan penyidik nanti Kalau misalkan dari putusan hakim ditindaklanjuti. Jadi untuk dihentikan penyidikan dan segera dibebaskan. Jadi kita tetap patuh apa yang diputuskan untuk hakim. Nanti kordinasi dengan penyidikan untuk langkah selanjutnya,” kata Nurhadi usai pembacaan putusan.
(csr/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA