—
Komisi Yudisial (KY) Berniat memanggil Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) selaku pelapor atas dugaan pelanggaran kode etik majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (tipikor) yang mengadili perkara dugaan Penyuapan hakim agung nonaktif Gazalba Saleh.
Anggota dan Juru Bicara KY Mukti Fajar Nur Dewata mengatakan pihaknya tengah memproses laporan tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
Mukti menyebut KY Saat ini Bahkan Bahkan Baru saja menindaklanjuti laporan bernomor 0073/L/KY/VI/2024 itu dengan meminta keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Adapun hal-hal yang berkait investigasi kami nyatakan bahwa KY terus bekerja. Tapi karena sifatnya investigasi saya hanya bisa Menyajikan keterangan on progress. Karena kami tak bisa terbuka informasi yang berkaitan dengan hasil investigasi,” ujar Mukti dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta, Kamis (4/7).
Mukti menjelaskan pihaknya Dianjurkan untuk memeriksa keterangan pelbagai pihak, mulai dari pelapor Sampai sekarang saksi dalam menangani laporan.
Ada kendala
Ditambah lagi dengan, Anggota KY Joko Sasmito mengungkap KY mengalami kendala saat menangani perkara ini.
Kendala itu berkaitan dengan saksi yang tidak hadir saat dimintai keterangan.
“Artinya, Pernah terjadi kita panggil beberapa saksi yang terkait. Terus terang saja memang ada kendala misalnya Pernah terjadi kita panggil tapi belum bisa hadir karena ada alasan yang sah. Itu Dianjurkan kita panggil berikutnya,” kata Joko.
Ia tidak mengungkap sosok saksi yang dimaksud.
Lebih lanjut, Joko memastikan bahwa KPK selaku pelapor bakal hadir saat dipanggil KY. Adapun Joko belum merinci kapan Berniat memanggil KPK, Berbeda dari Ia menyebut panggilan itu Berniat ada dalam waktu dekat.
“Kalau KPK kita pastikan, komunikasi hasil dari teman-teman, Berniat hadir,” jelas Joko.
Awak media lantas bertanya kapan para hakim terlapor Berniat dipanggil KY.
Joko menjelaskan bahwa pemanggilan hakim terlapor itu dilakukan setelah KY mendapat dugaan pelanggaran kode etik yang cukup untuk ditindaklanjuti.
Ia pun mengatakan KY berupaya untuk menangani perkara ini Segera sekali.
“Memang hakim itu setelah pemeriksaan saksi, termasuk pelapor, Pernah terjadi selesai dan dianalisis dugaan pelanggaran etiknya itu kuat, bisa ditindaklanjuti, baru kita panggil. itu sih mekanisme di kita itu terlapor itu di akhir,” tutur Joko.
Lebih lanjut, Joko Bahkan membuka peluang pemanggilan ahli dalam proses penanganan perkara ini.
Sebelumnya, KPK melaporkan majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta yang mengadili perkara hakim agung nonaktif Gazalba Saleh ke KY dan Bawas MA.
Tiga hakim tersebut terdiri dari ketua majelis Fahzal Hendri serta dua hakim anggota yaitu Rianto Adam Pontoh dan Sukartono.
Ketua Sementara KPK Nawawi Pomolango menyatakan pertimbangan majelis hakim yang membebaskan Gazalba dalam putusan sela merusak sistem tatanan peradilan.
Nawawi menjelaskan salah satu Skor yang termuat dalam draf laporan ialah majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta seolah-olah mengarahkan jaksa penuntut umum KPK untuk mengikuti isi putusan, yaitu meminta Perwakilan penuntutan dari jaksa agung.
Padahal, jelas Nawawi, KPK Merupakan lembaga independen yang tidak bisa diintervensi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, Sampai sekarang penuntutan sebagaimana Undang-Undang 19/2019
“Kita bukan lagi Berniat mengadu, kita Pernah terjadi mengadu. Kita masih Berniat menunggu. Saya Bahkan nanti, untung diingatkan tadi, saya Berniat meminta dulu penjelasan dari protokol kami kalau Pernah terjadi ada respons bagaimana terhadap laporan pengaduan yang kami layangkan terhadap Komisi Yudisial dan Badan Pengawas,” ujar Nawawi dalam jumpa pers di Kantornya, Jakarta, Selasa (25/6) petang.
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta sebelumnya menyatakan Direktur Penuntutan KPK tidak memiliki wewenang dan tidak berwenang melakukan penuntutan dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba Saleh karena tidak ada surat pendelegasian dari jaksa agung. Atas dasar itu, majelis hakim membebaskan Gazalba.
KPK tidak terima dan menyatakan perlawanan atau verzet.
Lalu pada Senin (24/6), majelis hakim Lembaga Peradilan Tinggi (PT) DKI memenangkan KPK dengan menyatakan surat dakwaan tim jaksa KPK Pernah terjadi memenuhi syarat formil dan materiel sebagaimana ditentukan dalam Pasal 143 ayat 2 huruf a dan huruf b KUHAP.
Majelis hakim menyatakan surat dakwaan sah untuk dijadikan sebagai dasar memeriksa dan mengadili kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang Gazalba.
(pop/ugo)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA