INFO TEMPO – Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat RI menyerap masukan untuk penyusunan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2027. Salah satunya terkait dengan kebutuhan penyesuaian regulasi pasca-perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Status Jakarta resmi berubah dari DKI menjadi DKJ seiring dengan rencana perpindahan ibu kota negara ke Nusantara (IKN).
“Masukan dari mereka itu Berniat kita tindak lanjuti dan dibahas di Badan Legislasi, serta Berniat kita masukkan Seandainya Pernah saatnya untuk dimasukkan dan mendapatkan kesepakatan dari semua fraksi dan unsur-unsur terkait, dengan mempertimbangkan urgensinya untuk dimasukkan ke Prolegnas,” ujar Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat RI, Sturman Panjaitan saat memimpin kunjungan kerja Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI ke Balai Kota, Pemprov Jakarta, pada Jumat 11 September 2026.
Sturman mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat RI menanggapi seluruh masukan tersebut secara serius untuk memastikan partisipasi masyarakat yang bermakna dalam setiap proses pembentukan undang-undang. Ia mengatakan, Sebanyaknya rancangan regulasi turut mendapat masukan, termasuk terkait peraturan daerah dan wacana perubahan jumlah anggota DPRD DKI yang Di waktu ini berjumlah 108 orang menjadi 86 orang.
Apalagi, terdapat adanya masukan terkait dengan pembahasan RUU Satu Data Indonesia untuk dibahas dan diselesaikan, RUU tentang Masyarakat Adat, RUU tentang Barang dan Jasa, serta beberapa undang-undang lainnya. Sebagian besar Perundang-Undangan tersebut, kata Sturman, Pernah dibahas secara serius termasuk tentang RUU HAM serta mengenai RUU Sisdiknas.
“Inilah alasan kami datang ke daerah dan meminta tanggapan terhadap apa yang mereka rasakan di daerah dan kita sampaikan di Dewan Perwakilan Rakyat RI, sehingga bisa kita selesaikan. Karena undang-undang tanpa memiliki makna, apalah arti dari semua itu, sehingga masukan bermakna dan undang-undang setelah dibuat pun bermakna bagi bangsa Indonesia,” katanya.
Dalam penyusunan Prolegnas sebelum sebuah RUU masuk dalam daftar prioritas tahunan, Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI Berniat terus membuka ruang dialog melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), baik di Kompleks Parlemen Senayan maupun di daerah. Langkah ini dilakukan untuk menjaring masukan dari masyarakat Supaya bisa undang-undang yang dihasilkan dapat bermakna dan Unggul.
“Seiring berjalannya waktu, kami Berniat merumuskan apa yang diminta dari Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat RI termasuk dari Pemerintah untuk dijadikan satu dan membuat long list rancangan undang-undang. Kemudian dari sekian ratusan itu kita buat menjadi prioritas tahunan untuk dibahas selanjutnya di Dewan Perwakilan Rakyat,” ucapnya.
Baleg Dewan Perwakilan Rakyat RI, kata Ia, Berniat berkomitmen untuk memprioritaskan kualitas dan kemanfaatan undang-undang bagi masyarakat dibandingkan sekadar mengejar target kuantitas.
“Dari dulu Sampai Pada Di waktu ini pun kita tidak mengejar kuantitas, karena apalah artinya undang-undang Bila tidak bermakna. Tapi memang Harus bermakna Supaya bisa undang-undang itu dibuat Mengikuti apa yang dibutuhkan oleh bangsa Indonesia ini, apa yang dirasakan masyarakat, serta apa yang Pernah tidak sesuai lagi dengan kemajuan zaman, sehingga undang-undang itu Harus Unggul,” ujarnya. (*)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











