REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAAG — Mahkamah Pidana Internasional (ICC) pada Rabu (19/8/2026) menolak tegas Hukuman baru dari Amerika Serikat (AS) yang menargetkan Kepala Negara mahkamah tersebut serta seorang pengacara senior di kantor jaksa penuntutnya. ICC menyebut Hukuman AS itu sebagai “serangan terbuka” terhadap independensi peradilan.
Penetapan Hukuman terbaru itu menyasar Kepala Negara ICC Tomoko Akane dari Jepang dan Abdoulaye Seye dari Senegal—seorang pengacara persidangan senior di Kantor Jaksa Penuntut, demikian pernyataan mahkamah yang berbasis di Den Haag tersebut. Lembaga itu menyatakan bahwa sembilan dari 18 hakimnya, dua wakil jaksa penuntut, seorang mantan jaksa penuntut, dan seorang anggota staf Sekarang dikenai Hukuman oleh AS.
“Sebanyaknya Hukuman itu merupakan serangan terang-terangan terhadap independensi lembaga peradilan yang imparsial yang beroperasi Mengikuti mandat yang diberikan oleh para perwakilan negara dari berbagai kawasan,” tegas ICC.
Hukuman yang menargetkan hakim, jaksa penuntut, dan personel Lembaga Peradilan lainnya karena menjalankan mandat ICC dinilai melemahkan supremasi hukum dan membahayakan tatanan hukum internasional, tambah pernyataan tersebut.
Mahkamah Bahkan memperingatkan bahwa ancaman dan tindakan paksaan itu memengaruhi kemampuan korban untuk mencari keadilan, terutama ketika mereka beralih ke ICC setelah menempuh semua jalur lain yang tersedia.
“Mahkamah Berencana terus menjalankan mandat sepenuhnya secara independen dan imparsial, sesuai dengan Statuta Roma dan demi kepentingan para korban kejahatan internasional,” tegasnya.
Pihak mahkamah Bahkan menyambut baik pernyataan dukungan dari negara-negara anggota, organisasi masyarakat sipil, dan pihak-pihak lain yang Membantu peradilan internasional serta supremasi hukum.
Loading…
sumber : Antara, Anadolu, Sputnik/RIA Novosti
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA









