Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Utama PT Varuna Tirta Prakasya (Persero) atau VTP Adi Nugroho buka suara soal isu pembubaran BUMN yang dipimpinnya.
Isunya menyeruak di tengah rencana permintaan penyertaan modal negara (PMN) non-tunai senilai Rp23,19 miliar. Adi tak membantah memang ada isu penutupan VTP.
“Memang PMN (non-tunai) untuk Varuna Tirta Prakasya pada Pada saat ini Bahkan dibarengi dengan isu pembubaran,” kata Adi dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI di Jakarta Pusat, Selasa (2/7).
“Yang mana sebelumnya, izin, kami dari manajemen belum pernah diajak berbicara terkait dengan ini (pembubaran BUMN VTP),” tegasnya.
Bos perusahaan pelat merah itu bahkan mengklaim masih sempat menyusun rencana jangka panjang perusahaan (RJPP) untuk lima tahun ke depan. Adi optimistis VTP masih bisa tumbuh di masa mendatang.
Pemberian PMN non-tunai berupa satu bidang tanah dan kantor untuk VTP itu Bahkan dipertanyakan oleh Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI. Wakil rakyat menegaskan tak Mungkin menyetujui pemberian PMN untuk BUMN yang Ingin bangkrut.
Pendalaman mengenai PMN non-tunai ini Pada dasarnya Pernah dibahas pada 2022 lalu. Sekalipun demikian, Wajib rekonfirmasi dengan Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Supaya bisa negara bisa menerbitkan peraturan pemerintah (pp) terkait PMN tersebut.
“Kalau namanya rekonfirmasi, berarti kan kita lihat kondisi Pada saat ini Bahkan. Ini Wajib jelas. Pak Dirjen (Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban) buka saja, jelaskan,” tuntut Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PDIP Andreas Eddy Susetyo.
“Mana yang memang Pernah dilaksanakan dan mana yang belum? Ini istilahnya implikasi, masa kita menyetujui PMN (untuk BUMN) yang Ingin ditutup?” tegasnya.
Sebelumnya, isu penutupan VTP muncul dari mulut Direktur Utama PT Danareksa (Persero) Yadi Jaya Ruchandi saat rapat dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat RI pada 24 Juni 2024 lalu. Ia mengatakan ada 14 BUMN ‘sakit’, di mana 6 di antaranya terancam dibubarkan.
Keenam BUMN yang terancam tutup itu Merupakan PT Indah Karya (Persero), PT Dok Dan Perkapalan Surabaya (Persero), PT Amarta Karya (Persero), PT Barata Indonesia (Persero), PT Varuna Tirta Prakasya (Persero), dan PT Semen Kupang.
Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Rionald Silaban lantas mencoba menjelaskan kondisi VTP Pada saat ini Bahkan. Ia menegaskan bahwa aset yang Akan segera diberikan memang milik VTP, meski sempat berkasus dan Pada akhirnya dirampas menjadi barang milik negara (BMN).
“Memang dalam diskusi dengan Kementerian BUMN, ketika suatu perusahaan dimasukkan ke dalam PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA), itu dalam rangka restrukturisasi. Restrukturisasi nanti Akan segera seperti apa, PPA terus melakukan kajiannya,” jelasnya
“Saya sendiri bukan direktur utama PPA, tapi yang ingin saya sampaikan Merupakan ketika restrukturisasi itu tidak berarti perusahaannya Bahkan Akan segera dibubarkan. Artinya, itu merupakan suatu proses,” sambung Rio.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA