Hakim Tunda Vonis Donald Trump Terkait Kasus Uang Tutup Mulut


Majelis hakim menunda vonis terhadap mantan Pemimpin Negara Amerika Serikat (AS) Donald Trump atas tuduhan menutupi pembayaran uang tutup mulut Sampai saat ini 18 September 2024.

Vonis Sebelumnya dijadwalkan pada 11 Juli, beberapa hari sebelum Konvensi Nasional Partai Republik pada 15 Juli di mana Trump diperkirakan Berniat diumumkan sebagai kandidat partai untuk melawan Pemimpin Negara Joe Biden untuk Gedung Putih.


“Perkara ini ditunda Sampai saat ini 18 September 2024, pukul 10 pagi untuk menjatuhkan hukuman, Bila masih diperlukan,” kata Hakim Juan Merchan dalam berkas Lembaga Peradilan, Selasa (2/7), dikutip dari AFP.

Jaksa Manhattan Alvin Bragg sebelumnya mengatakan dalam berkas bahwa ia tidak menentang penundaan itu, tetapi ia yakin “argumen terdakwa tidak berdasar.”

Vonis di Lembaga Peradilan New York pada bulan Mei menjadikan Trump sebagai mantan Pemimpin Negara AS pertama yang pernah dihukum karena suatu kejahatan. Ia dinyatakan bersalah atas 34 tuduhan memalsukan catatan Usaha untuk menutupi pembayaran uang tutup mulut atas dugaan perselingkuhannya dengan seorang bintang Sinema dewasa menjelang pemilihan umum 2016.

Dalam sebuah unggahan di Truth Social, Trump menulis bahwa ia “Sungguh-sungguh Tidak Bersalah sejak awal Penipuan Besar dan Sangat Ilegal ini, jauh sebelum Putusan MA.”

“Dampak dari Putusan Kekebalan Merupakan sinyal yang keras dan jelas untuk Keadilan di Amerika Serikat. SAYA BANGGA MENJADI ORANG AMERIKA!” tambahnya.

Sebelumnya, MA (MA) Amerika Serikat memutuskan Donald Trump tak bisa dituntut atau kebal hukum atas Sebanyaknya pelanggaran yang dilakukan saat Ia masih menjabat Pemimpin Negara.

Trump memuji keputusan tersebut dalam unggahan di media sosial. “Kemenangan besar bagi konstitusi dan demokrasi kita. Bangga jadi orang Amerika,” kata Ia.

Sementara itu, Pemimpin Negara AS Di waktu ini, Joe Biden, menanggapi penuh dengan kekhawatiran.

Biden menyebut keputusan tersebut sebagai “preseden berbahaya” karena kekuasaan kepresidenan tak lagi dibatasi undang-undang.

“Bangsa ini didirikan Mengikuti prinsip bahwa tak ada raja di Amerika, tak ada seorang pun yang kebal hukum, bahkan Pemimpin Negara Amerika Serikat pun tidak,” ujar Ia.

(AFP/fra)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA