Kami Tak Punya Gaji Pokok, Tunjangan Stagnan


Jakarta, CNN Indonesia

Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc (FSHA) Indonesia bertemu dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat untuk melaporkan Sebanyaknya masalah dan beban kerja mereka, termasuk soal tunjangan mereka yang tak naik dalam 13 tahun terakhir.

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam mengatakan hakim ad hoc selama ini Bahkan tak memiliki gaji pokok. Mereka hanya mendapat penghasilan dari tunjangan kehormatan.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya,” kata Ade di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (14/1).

Ade menyebut besaran tunjangan kehormatan tak berubah dalam 13 tahun terakhir. 





Padaha dalam undang-undang, kata Ade, hakim ad hoc mestinya turut menerima tunjangan rumah dinas. Tapi, hakim ad hoc Dianjurkan mengalah Bila hakim karir menerima tunjangan rumah dinas yang sama.

“Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan,” ujarnya.

FSHA Bahkan mengeluhkan status hakim ad hoc yang belum memiliki payung hukum. Akibatnya, kebijakan hakim ad hoc kerap dipertanyakan dan ditafsirkan semena-mena.

Wakil Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat, I Wayan Sudirta selaku pimpinan rapat berjanji bakal menindaklanjuti aspirasi para hakim ad hoc. Meskipun demikian demikian, Ia berharap mereka tak melakukan mogok kerja.

“Karena kehadiran saudara, dalam majelis tertentu imperatif, mengikat sifatnya, tanpa kehadiran saudara sidang-sidang enggak bisa berlangsung, boleh dong imbalannya kami menghimbau jangan ada mogok sidang,” katanya.

Sementara, dalam Pada Singkatnya, Komisi III meminta kementerian terkait dan MA (MA) mengevaluasi Peraturan Pemimpin Negara Nomor 5 Tahun 2013 juncto Peraturan Pemimpin Negara Nomor 42 Tahun 2023 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc.

Evaluasi itu dilakukan khususnya perihal pemenuhan hak fasilitas tunjangan untuk Hakim Ad Hoc, seperti tunjangan keluarga, beras, jaminan kesehatan, dan hak-hak non-gaji lainnya.

“Dua, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI meminta MA Menyediakan perlindungan bagi Hakim Ad Hoc yang melakukan penyampaian aspirasi sepanjang sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katanya.

(fra/thr/fra)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA