4 Perkara Besar Diungkap Kejagung di 2025: Nadiem Sampai saat ini Riza Chalid


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) memaparkan empat kasus besar yang ditangani Bidang Pidana Khusus selama 2025. Kejagung menyebut keempat kasus tersebut merugikan negara Sampai saat ini triliunan Uang Negara Indonesia.

Hal ini disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Anang Supriatna pada konferensi pers Capaian Kinerja Kejaksaan 2025 di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa (31/12).

“Penanganan perkara dengan jumlah kerugian negara terbesar di tahun 2025 yang ditangani oleh Kejaksaan Agung, ada setidaknya empat,” ungkap Anang dalam paparannya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kasus pertama Merupakan kasus dugaan Pencurian Uang Negara di Pertamina yang menjerat Sebanyaknya petinggi Pertamina Sampai saat ini Riza Chalid sebagai tersangka. Perkara kasus ini Pernah naik ke tahap penuntutan.





“Pertama Merupakan perkara dugaan TPK dalam Tata kelola produk minyak dan pemberian Bantuan Pemerintah yang mengakibatkan kerugian negara tahun 2018 sampai dengan tahun 2023. Nilai kerugiannya Rp285.017.731.964.389,” ujarnya.

Kasus kedua Merupakan kasus dugaan Pencurian Uang Negara Pencurian Uang Negara yang menjerat Mantan Menteri Pendidikan, Kearifan Lokal, Riset, Teknologi (Kemendikbudristek) Nadiem Makarim. Nadiem Pernah ditetapkan sebagai tersangka.

“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara pada Kementerian Pendidikan Kearifan Lokal Riset Teknologi RI dalam program Teknologi Digital pendidikan tahun 2019 sampai 2022. Nilai kerugian Rp1.980.000.000.000” ungkap Anang.

Kasus ketiga, dugaan Pencurian Uang Negara pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk. Bos Sritex Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) dan Iwan Setiawan Lukminto (ISL) Pernah menjadi tersangka dalam kasus ini.

“Perkara dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara dalam pemberian kredit PT Bank Negara Indonesia, PT Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten, PT Bank DKI, Bank Pembangunan Daerah Jateng kepada PT LPEI dengan entitas anak usahanya. Nilai kerugian Rp1.354.870.054.158,” ungkap Anang.

Kasus keempat, yaitu kasus dugaan Pencurian Uang Negara importasi gula yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong.

“Perkara dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara dalam kegiatan importasi gula di Kementerian Perdagangan tahun 2015-2023. Nilai kerugian Rp578.105.411.622,” ungkap Anang.

Selain menangani perkara Pencurian Uang Negara, Bidang Pidana Khusus Kejagung Bahkan menangani perkara tindak pidana lainnya seperti perpajakan, kepabeanan dan cukai, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

“Tahapannya, untuk penyelidikan ada 2.658 kasus, penyidikan 2.399 kasus, penuntutan 2.540 kasus dan yang Pernah dieksekusi 2.247,” ungkap Anang.

Kejagung mengklaim dalam Bidang Pidana Khusus ini berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp24,7 triliun Uang Negara Indonesia dan berkontribusi pada Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) sebesar Rp19,1 triliun.

“Di bidang Pidana Khusus, penyelamatan keuangan negara di tahun ini Rp24.716.743.351.184,” ungkap Anang.

(fam/isn)



Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA