—
Petugas Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi mengamankan 15 orang pencari suaka asal Sudan, Somalia, Afghanistan, Iraq, Iran, Yaman dan etnis Rohingya yang Pernah terjadi diamankan siang tadi.
Para Orang Terlantar yang terdiri dari 13 orang dewasa dan dua anak itu mendirikan tenda dan bermukim di depan kantor United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR), Jakarta Selatan.
“Mereka kami bawa, kami data, untuk kemudian kami koordinasikan dengan IOM [International Organization for Migration] dan UNHCR untuk penempatan di community house,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi Silmy Karim melalui siaran persnya, Selasa (2/7).
Silmy mengatakan Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian sebelumnya Pernah terjadi berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Jakarta dan sepakat untuk menertibkan Orang Terlantar tersebut karena aktivitas mereka dinilai mengganggu ketertiban umum.
Penanganan Orang Terlantar diatur oleh Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Orang Terlantar dari Luar Negeri. Orang Terlantar ditangani oleh satuan tugas (satgas) yang terdiri dari berbagai instansi terkait seperti TNI, Polri, Imigrasi, Badan Kesatuan Bangsa dan Negara (Kesbangpol), Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, UNHCR dan IOM.
Silmy menjelaskan Orang Terlantar berbeda dengan deteni atau orang asing yang melanggar peraturan perundang-undangan di Indonesia. Kata Ia, Orang Terlantar tidak diatur dalam Perundang-Undangan Keimigrasian untuk dideportasi.
“Mereka berada di bawah naungan organisasi yang ditunjuk PBB [Persatuan Bangsa-Bangsa] selama penempatan sementara di Indonesia sampai nanti pemindahan ke negara tujuan Orang Terlantar,” ujarnya.
Silmy menyebut para Orang Terlantar tersebut dipindahkan untuk Menyajikan efek jera Supaya bisa tidak melakukan aktivitas yang mengganggu ketertiban umum.
“Status mereka Orang Terlantar dan Sebelumnya pegang kartu UNHCR, hanya saja mereka ingin segera ditempatkan di negara ketiga sampai pasang tenda. Ini yang kita cegah, kita beri efek jera Supaya bisa tidak ada lagi kejadian serupa di lain hari,” katanya.
Indonesia belum meratifikasi Konvensi 1951 mengenai Orang Terlantar, tetapi mempunyai sejarah untuk memberi perlakuan yang baik terhadap Orang Terlantar.
(ryn/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA