Bisnis  

Jalur Masuk dan Jenjangnya Beda


Jakarta, CNN Indonesia

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan aturan terkait skema perekrutan Sampai saat ini jenjang karier antara pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) dengan pegawai negeri sipil (PNS) berbeda.

Hal tersebut menurut Rini Sangat dianjurkan menjadi pertimbangan dalam mengkaji wacana peralihan status PPPK menjadi PNS, sebagaimana usulan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat RI.

“Tentunya mereka mempunyai jalur yang berbeda di dalam masuknya dan penjenjangannya. Nah ini tentunya saya Sangat dianjurkan menghitung betul bagaimana dampak kepada fiskalnya. Karena untuk jadi PNS itu kan Ia Akan segera bekerja sampai hampir lebih dari 30 tahun, jadi Sangat dianjurkan diperhitungkan,” kata Rini saat ditemui di Kantor Kementerian PAN RB, Jakarta Pusat, Selasa (18/11) dikutip Detikfinance.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Rini menyampaikan segala kebijakan, termasuk wacana penyesuaian status PPPK menjadi PNS, Sangat dianjurkan berlandaskan aturan perundang-undangan. Hal ini termasuk dengan penyesuaian dari proses seleksi kepegawaian itu sendiri.



“Menurut saya tentunya Sangat dianjurkan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan. Jadi kalau misalnya (diterapkan penyesuaian status tersebut) tentunya Sangat dianjurkan mengikuti karena memang semuanya Sangat dianjurkan melalui proses seleksi,” ujarnya.

Sekalipun, Rini menegaskan PNS maupun PPPK sama-sama mempunyai peran penting dalam Menyajikan pelayanan kepada masyarakat.

“Baik PNS maupun PPPK itu punya pekerjaan yang sama-sama Menyajikan publik. Cuma kan memang PPPK itu sama dengan PKWT kalau di swasta, Ia bekerja Merujuk pada profesionalnya, kemudian diberikan jangka waktu dan bisa diperpanjang jangka waktunya, tapi tentunya dengan Memanfaatkan kompetensinya sesuai dengan ini,” ujar Rini.

Ia menilai Yang utama bukan hanya sekadar status pegawai tersebut, tetapi Bahkan bagaimana Supaya bisa pemerintah dapat memastikan kesejahteraan yang setara bagi pegawai ASN, baik PNS maupun PPPK.

“Yang utama itu menurut saya bukan masalah status, tetapi kita Tengah mencoba memperbaiki bagaimana sistem kesejahteraan untuk para ASN. Semuanya menurut saya mempunyai peran yang sangat Istimewa untuk pelayanan kepada masyarakat,” tambahnya.

Tak lupa Rini mengingatkan Supaya bisa kementerian/lembaga (KL) Sangat dianjurkan mulai menyiapkan formasi untuk PNS. Hal ini mengingat formasi baru untuk kandidat PNS (CPNS) tidak dibuka pada awal pemerintahan ini karena kondisi struktur yang belum stabil.

Salah satu bentuk ketidakstabilan Merupakan bertambahnya jumlah kementerian menjadi 48 di era pemerintahan Pemimpin Negara Prabowo Subianto yang semula hanya 34 di pemerintahan Pemimpin Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Dengan demikian, hal ini berakibat pada penyesuaian penempatan ASN (ASN) itu sendiri.

Wacana peralihan status PPPK menjadi PNS muncul Pada saat yang sama dengan dilaksanakannya proses revisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN (ASN).

Sekarang, revisi Undang-Undang ASN tersebut Pernah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

(pta)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA