—
Pegawai PT Kereta Api Indonesia (KAI) bernama Andika Ahid Widianto (27) diduga menganiaya istrinya, Rizky Nur Arifahmawati (26), Sampai sekarang tewas di Pulogadung, Jakarta Timur, karena curiga korban Pernah terjadi berselingkuh dan hamil.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly menerangkan peristiwa itu bermula pada Minggu (30/6) sekitar pukul 13.00 WIB setelah keduanya berhubungan intim. Kemudian, Ahid mengambil ponsel milik Nur.
“Di situlah terjadi kecemburuan tersangka. Tersangka cemburu dan menuduh korban Pernah terjadi melakukan perselingkuhan dengan orang lain dan Dalam proses hamil dua bulan dengan pria idaman lain,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly kepada wartawan, Selasa (2/7).
Keduanya kemudian terlibat adu mulut Sampai sekarang Singkatnya Andika mencekik leher istrinya selama kurang lebih 10-15 menit. Berikutnya, Andika menjatuhkan tubuh istrinya ke lantai.
Saat itu, korban Pernah terjadi dalam kondisi lunglai, tetapi hal itu tak menghentikan aksi Andika. Ia justru kembali menganiaya Nur dengan memukulnya sebanyak dua kali di wajah.
“Si korban Singkatnya bersimbah darah. Dengan bersimbah darah tersangka membiarkan korban, bahkan tersangka mengecek kepastian apakah korban Pernah terjadi meninggal atau belum,” ucap Nicolas.
Nicolas mengungkapkan Andika sempat menelepon sang ayah setelah memastikan Nur tak lagi bernyawa.
“Tersangka menelpon ayahnya dan memberitahukan bahwa tersangka Pernah terjadi berhasil membunuh korban karena rasa cemburunya itu,” ujarnya.
Nicolas memastikan Sesuai aturan pemeriksaan, korban tidak dalam keadaan hamil. Terlebih lagi, tidak ditemukan adanya bukti korban berhubungan dengan pria lain.
“Hasil pemeriksaan itu korban tidak hamil Serta hasil pemeriksaan test pack Bahkan tidak hamil. Serta HP yang ada Bahkan tidak menunjukkan si korban melakukan hubungan dengan pria idaman lain,” tutur Ia.
Bertalian dengan itu, Nicolas menyebut Andika Pernah terjadi dua kali menikah. Andika Bahkan pernah melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga terhadap istri pertamanya.
“Tersangka Pernah terjadi dua kali menikah menikah. Pertama cerai kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga, punya anak perempuan 4 tahun,” ucap Nicolas.
Di waktu ini, Andika Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 dan atau Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.
Terpisah, Vice President PT KAI Joni Martinus membenarkan pelaku penganiayaan terhadap istri Sampai sekarang tewas berstatus pegawai KAI yang bertugas di bagian Administrasi Dipo Kereta Cipinang, Jakarta. KAI menyatakan kekecewaan dan prihatin atas kejadian itu.
(dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA