Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan alasan 190 izin usaha pertambangan (IUP) dihentikan sementara.
Ia mengatakan IUP dibekukan lantaran perusahaan tidak memenuhi kewajiban menyetor dana jaminan reklamasi.
“Itu Kenyataannya Merupakan bagian dari syarat yang disampaikan oleh Dirjen Minerba Supaya bisa seluruh teman-teman yang punya IUP, yang mengajukan RKAB (Rencana Kerja dan Anggaran Biaya) tolong kasih dana jaminan reklamasi,” kata Bahlil dalam Minerba Convex 2024 di JICC Senayan, Jakarta, Rabu (16/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dana jaminan reklamasi tambang Merupakan Sebanyaknya dana yang Sangat dianjurkan disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan untuk melaksanakan kegiatan reklamasi pascatambang.
Bahlil mengatakan dana jaminan reklamasi penting karena tidak semua pengusaha tidak melakukan reklamasi.
“Ada sebagian yang habis tambang tidak melakukan reklamasi. Terus siapa yang Berniat melakukan reklamasi ini?” katanya.
Kementerian ESDM sebelumnya menghentikan sementara operasional 190 perusahaan tambang mulai sektor batu bara Sampai sekarang mineral.
Penghentian sementara dilakukan sebagai Hukuman karena perusahaan belum memenuhi Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Kaidah Pertambangan yang Baik dan Pengawasan Pertambangan Mineral dan Batu bara.
Penghentian sementara ini tertuang dalam surat Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian ESDM dengan Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025.
“Sesuai ketentuan hal tersebut di atas, maka kepada Pemegang IUP sebagaimana terlampir diberikan Hukuman Penghentian Sementara Kegiatan Penambangan. Sekalipun demikian selama Hukuman tersebut dikenakan, Pemegang IUP diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan termasuk Bahkan lingkungan di Wilayah Izin Usaha Pertambangan,” tulis surat tersebut yang dikutip pada Selasa (23/9).
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA