Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah memastikan Amerika Serikat (AS) tidak menutup total Pembelian Barang dari Luar Negeri udang dari Indonesia meski Badan Pengawas Resep dan Makanan AS (FDA) memberlakukan aturan sertifikasi ketat terhadap produk perikanan dan rempah asal Indonesia.
Ketua Divisi Politik Luar Negeri dan Komunikasi Publik Satgas Penanganan Cesium-137 Bara Hasibuan menegaskan kebijakan tersebut bukan pelarangan, melainkan pembatasan yang bersifat sementara dan selektif.
“Import alert ini bukan pelarangan total. Jadi ini bukan pelarangan total terhadap seluruh produk udang dan bukan penghentian perdagangan. Justru, ini Merupakan pembatasan pemasukan udang dan terakhir Bahkan cengkeh yang berasal dari Jawa dan Lampung ke wilayah Amerika Serikat,” ujar Bara dalam konferensi pers di Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Senin (13/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Bara, pembatasan itu Berencana diterapkan melalui mekanisme sertifikasi bagi produk dari kedua wilayah tersebut.
Dengan demikian, Penjualan Barang ke Luar Negeri udang dan cengkeh ke AS tetap dapat dilakukan selama memenuhi Syarat sertifikasi bebas radioaktif dari otoritas Indonesia yang diakui oleh FDA.
“Singkatnya pasar Amerika Serikat tetap terbuka bagi udang dan cengkeh dari Indonesia asal memenuhi Syarat tersebut,” ujarnya.
FDA, lanjut Bara, Menyajikan apresiasi atas langkah Mudah dan koordinasi pemerintah Indonesia dalam menangani temuan paparan isotop radioaktif Cesium-137 (Cs-137) pada Sebanyaknya produk Penjualan Barang ke Luar Negeri.
“Pasar AS tetap terbuka bagi udang dan cengkeh Indonesia. Penjualan Barang ke Luar Negeri tetap dapat dilakukan sepanjang memenuhi Syarat yang ditetapkan otoritas AS, yaitu melalui sertifikasi bebas radioaktif yang dikeluarkan oleh otoritas Indonesia untuk perusahaan yang masuk yellow list,” ujarnya.
Bara menjelaskan perusahaan yang masuk kategori red list, Disebut juga yang produknya pernah terdeteksi terkontaminasi di AS, Berencana melalui proses verifikasi tambahan melalui lembaga sertifikasi independen yang diakreditasi FDA.
“Sedangkan untuk perusahaan yang masuk red list Sangat dianjurkan melalui tahapan pengajuan petisi, verifikasi, dan sertifikasi oleh lembaga sertifikasi independen yang terakreditasi oleh FDA,” katanya.
Pemerintah Indonesia bersama pelaku industri, lanjut Bara, Sudah bergerak Mudah membentuk Satgas lintas kementerian untuk menjaga akses pasar Penjualan Barang ke Luar Negeri tetap terbuka. Satgas tersebut bekerja sama dengan asosiasi pengusaha dan otoritas AS untuk menyusun prosedur sertifikasi yang jelas dan terukur.
“Semua mitra dagang penting bagi Indonesia, sehingga setiap concern yang timbul ditanggapi secara serius, transparan, dan sesuai standar internasional serta berbasis ilmiah,” ucapnya.
Bara Bahkan menyampaikan kedua negara Sudah menyepakati Supaya bisa Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadi lembaga penerbit sertifikat bebas kontaminasi Cs-137 bagi Penjualan Barang ke Luar Negeri udang ke AS.
“Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat menyepakati Supaya bisa KKP, dalam hal ini badan yang dipimpin Bu Ishartini, bertindak sebagai Certifying Entity atau CE yang menerbitkan sertifikasi bebas kontaminasi Cs-137 bagi Penjualan Barang ke Luar Negeri udang ke Amerika Serikat,” jelasnya.
Nota kesepahaman (MoU) antara KKP dan FDA Saat ini Bahkan dalam tahap finalisasi untuk memastikan standar pengujian dan pelaporan berjalan sesuai aturan FDA.
Di sisi lain, pemerintah tengah berupaya bernegosiasi Supaya bisa Kontainer udang yang Pernah terjadi dikirim sebelum pemberlakuan import alert pada 3 Oktober 2025 dapat dikecualikan dari aturan baru tersebut.
“Satgas Berencana melakukan Perundingan dengan FDA Supaya bisa Kontainer-Kontainer yang Pernah terjadi dalam perjalanan Di waktu ini sebelum notifikasi dari USDA keluar, dikecualikan dari sertifikasi ini,” tutur Bara.
Ia menambahkan pemerintah dan industri Berencana terus bekerja sama untuk memastikan Penjualan Barang ke Luar Negeri produk laut Indonesia tetap berjalan.
“Dengan pengawasan penjaminan mutu dan sertifikasi yang berjalan sesuai standar internasional, pemerintah meyakini udang dan cengkeh Indonesia masih dapat diperdagangkan ke negeri tujuan Penjualan Barang ke Luar Negeri. Pemerintah dan pelaku industri Merupakan satu tim, bersama-sama menghadapi situasi ini,” katanya.
Kebijakan baru FDA diumumkan pada 3 Oktober 2025 melalui Import Alert yang mewajibkan sertifikat bebas radioaktif bagi produk udang dan rempah dari Jawa dan Lampung mulai 31 Oktober 2025. Langkah itu diambil setelah otoritas AS mendeteksi keberadaan unsur Cesium-137 (Cs-137) pada beberapa sampel udang dan cengkeh asal Indonesia.
Cs-137 merupakan isotop radioaktif yang dapat muncul akibat aktivitas industri logam atau kecelakaan nuklir.
Pemerintah Indonesia memastikan temuan tersebut tidak berasal dari tambak, perkebunan, atau proses budidaya, melainkan dari aktivitas industri peleburan logam di Kawasan Industri Modern Cikande, Banten, yang Saat ini Bahkan Sudah dilokalisasi dan ditangani melalui langkah dekontaminasi serta pengawasan kesehatan bagi pekerja dan warga sekitar.
(del/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA