Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi merilis aturan yang berisi syarat Sampai sekarang tata Trik magang fresh graduate S1 Sampai sekarang D3 bergaji upah minimum provinsi (UMP).
Ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Program Pemagangan Lulusan Perguruan Tinggi. Beleid itu diteken Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada 29 September 2025.
“Peserta pemagangan Merupakan lulusan perguruan tinggi yang mengikuti program pemagangan,” bunyi Pasal 1 ayat (3) beleid yang resmi diundangkan pada Selasa (30/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 8 Tahun 2025 menegaskan penerima bantuan hanya bisa mengikuti program pemagangan sebanyak satu kali. Sedangkan program magang bakal berlangsung selama 6 bulan.
Syarat-syarat program magang kemudian dirinci dalam Pasal 3 ayat (2). Setidaknya ada 3 syarat yang mesti dipenuhi bagi para kandidat pemagang.
Pertama, Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK). Kedua, lulusan program pendidikan diploma atau sarjana paling lama 1 tahun pada saat mendaftar program pemagangan, terhitung sejak tanggal ijazah.
“(Ketiga) berasal dari perguruan tinggi yang terdaftar di kementerian yang Menghelat sub-urusan pemerintahan pendidikan tinggi yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan urusan pemerintahan di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi,” jelas beleid tersebut.
kandidat peserta magang yang merasa memenuhi syarat tinggal mendaftar langsung melalui platform Sistem Informasi dan Aplikasi Pelayanan Ketenagakerjaan alias SIAPkerja. Nantinya, tim pelaksana Nanti akan memvalidasi pendaftaran tersebut.
Bila semua persyaratan Sebelumnya tervalidasi, peserta Nanti akan masuk ke tahap rekrutmen. Proses rekrutmen dilakukan oleh perusahaan yang membuka lowongan magang. Hasilnya Sangat dianjurkan disampaikan kepada direktur jenderal terkait di Kemnaker, disertai dengan berita acara rekrutmen.
Pasal 7 kemudian merinci bahwa program ini diselenggarakan Merujuk pada perjanjian, Dikenal sebagai antara perusahaan dengan peserta magang.
Sedangkan Pasal 8 menjelaskan soal hak dan kewajiban peserta magang. Misalnya, perusahaan Harus Menyediakan mentor; jam magang mengikuti hari kerja perusahaan; peserta magang berhak atas program jaminan sosial; Sampai sekarang adanya evaluasi kinerja setiap bulan.
Kemnaker menegaskan jaminan sosial yang berhak dimiliki peserta magang Merupakan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian pada kepesertaan bukan penerima upah. Iurannya dibebankan pada daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) Direktorat Bina Penyelenggaraan Pelatihan Vokasi dan Pemagangan.
“Penyelenggara pemagangan Menyediakan sertifikat pemagangan kepada peserta pemagangan setelah selesai mengikuti program pemagangan,” tegas Pasal 9 ayat (1).
“Dalam hal peserta pemagangan tidak menyelesaikan program pemagangan, penyelenggara pemagangan Menyediakan surat keterangan Pernah mengikuti program pemagangan,” sambung Pasal 9 ayat (2).
Pasal 11 lalu merinci tentang pemberian uang saku yang bakal dibayarkan setiap bulan. Uang saku setara UMP itu bakal disalurkan melalui 5 bank yang bekerja sama dengan pemerintah, Dikenal sebagai BNI, BRI, BTN, Mandiri, serta BSI.
(skt/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA