—
Tersangka kasus pembunuhan dan mutilasi di Kampung Bantar Limus, Desa Sancang, Kecamatan Cibalong, Garut, Jabar, berinisial R dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung.
Kasi Humas Polres Garut Iptu Adi Susilo mengatakan awalnya R Pernah terjadi dibawa ke RSU dr Slamet Garut. Bertolak belakang dengan, dari hasil pemeriksaan Kesimpulannya dirujuk ke rumah sakit lain.
“Kemarin Pernah terjadi dibawa ke RSU dr Slamet Garut dan dirujuk ke RS Sartika Asih Bandung untuk dilakukan observasi,” kata Adi saat dikonfirmasi, Selasa (2/7).
Polisi ingin memastikan kondisi kejiwaan tersangka R. Sebab, R diduga orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
“Iya, untuk pemeriksaan kejiwaan,” ucap Ia.
Warga Kampung Bantar Limus digegerkan dengan temuan beberapa bagian tubuh manusia yang terpotong-potong pada Minggu (30/6) siang.
Polisi menemukan beberapa bagian tubuh yang diduga dari korban berjenis kelamin laki-laki. Di antaranya ada bagian lengan dan kaki yang Pernah terjadi terpotong dan dimasukkan ke dalam karung.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku pada Minggu malam di daerah Cibalong. Pelaku kemudian dibawa ke Polres dan diperiksa.
Pada saat ini, R Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP.
(dis/tsa)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA