Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap wacana jual beli Hp second Nanti akan seperti transaksi sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua bekas, Disebut juga ada balik nama kepemilikan. Ini bertujuan Supaya bisa tidak ada penyalahgunaan identitas.
Hal tersebut disampaikan Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara ‘Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri’ yang digelar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hp second itu kita harapkan nanti Bahkan jelas, seperti kita jual beli Kendaraan Bermotor Roda Dua, ada balik namanya, ada identitasnya,” kata Adis dalam paparannya, dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).
“Hp ini beralih dari atas nama A menjadi nama B, Supaya bisa menghindari penyalahgunaan identitas,” lanjut Ia.
Saat dihubungi lebih lanjut, Adis mengatakan bahwa langkah ini masih berkaitan dengan wacana pemblokiran IMEI Hp hasil curian.
Adis menekankan bahwa layanan pemblokiran IMEI ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua orang Harus mengikuti layanan ini.
Ia menjelaskan mekanisme pemblokiran dilakukan mandiri oleh pemilik ponsel. Pemilik ponsel dapat mendaftarkan perangkatnya secara online dan kemudian sistem Nanti akan melakukan verifikasi.
Seandainya pemilik ponsel tervalidasi, maka ia Sebelumnya Sebelumnya terdaftar untuk layanan blokir IMEI ponsel hilang dan dicuri.
Ketika perangkat ponsel berpindah tangan secara sah seperti transaksi jual beli, kata Adis, maka pemilik lama cukup menghentikan atau unreg layanan blokir atas perangkatnya.
Dengan demikian, pemilik baru dapat melakukan registrasi layanan blokir IMEI menggunakan data miliknya atas perangkat tersebut.
“Prinsipnya, layanan ini memberi kepastian bahwa perangkat legal tetap bisa dipakai, sementara perangkat hasil tindak pidana bisa dicegah peredarannya,” tutur Adis, saat dihubungi Kamis (2/10).
Lebih lanjut, Adis menyebut layanan blokir IMEI ponsel hilang/dicuri ini masih dalam tahap kajian dan penyempurnaan. Proses ini Bahkan memuat masukan dari berbagai pemangku kepentingan.
Implementasi sendiri nantinya Nanti akan dilakukan secara bertahap setelah regulasi ditetapkan dan mekanisme teknis dipastikan Sebelumnya matang.
Ia menyebut pihaknya Bahkan Nanti akan terlebih dulu melakukan uji coba terbatas untuk meminimalkan potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat sebagai konsumen pengguna ponsel.
(lom/dmi)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA