Badan Pengawas Resep dan Makanan (BPOM) menyampaikan perkembangan hasil pengujian dan penjelasan lanjutan mengenai pemberitaan temuan mi instan Indomie yang mengandung etilen oksida di Taiwan. Hal tersebut tertuang dalam Penjelasan Publik Nomor HM.01.1.2.09.25.151.
Sebelumnya, website resmi Temuan Taiwan Food and Drug Administration (FDA) menyebut bahwa mi Instan Indomie Rasa Soto Banjar Limau Kulit mengandung etilen oksida (EtO) sebesar 0,1 mg/Kg. Sesuai aturan standar residu pestisida di Taiwan, residu etilen oksida ditetapkan pada tingkat batas kuantifikasi (limit of quantification/LoQ) sebesar 0,1 mg/Kg.
Dalam hal ini BPOM melakukan pengujian terhadap sampel produk pertinggal pada batch yang sama dengan yang ditemukan di Taiwan. Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa EtO dan 2-kloroetanol (2-CE) pada produk tersebut “tidak terdeteksi”, baik untuk parameter EtO (LoQ 0,003 mg/Kg) maupun 2-CE (LoQ 0,005 mg/Kg).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Hasil pengujian BPOM menunjukkan bahwa produk tersebut memenuhi syarat batas maksimal EtO dan 2-CE di Indonesia, yaitu di bawah 0,01 mg/Kg dan jauh di bawah batas maksimal yang ditetapkan Taiwan FDA,” jelas BPOM dalam keterangan tersebut, Kamis (18/9/2025).
BPOM Bahkan melakukan perluasan sampling serta pengujian terhadap produk yang beredar di Indonesia termasuk pada batch yang berbeda untuk memastikan keamanan produk. Hasil pengujian menunjukkan hal yang sama, yaitu tidak terdeteksi baik EtO maupun 2-CE.
Di Indonesia sendiri, EtO merupakan bahan yang dilarang digunakan sebagai pestisida Sesuai aturan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida. Pemerintah Sudah mengatur batas maksimal residu (BMR) EtO sebesar 0,01 mg/Kg melalui Keputusan Kepala BPOM Nomor 229 Tahun 2022 tentang Pedoman Mitigasi Risiko Kesehatan Senyawa Etilen Oksida.
BPOM Berencana melakukan klarifikasi kepada Taiwan FDA terkait permasalahan ini, termasuk metode analisis yang digunakan, serta parameter dan kesimpulan ujinya. Menurut keterangan tersebut, BPOM berkomitmen melakukan pengawalan Produk Ekspor untuk menjaga reputasi produk pangan olahan Indonesia dan Memanfaatkan daya saingnya di pasar global.
“BPOM mengimbau pelaku usaha untuk memahami dan mematuhi regulasi negara tujuan. BPOM siap Menyajikan pendampingan kepada pelaku usaha dalam pemenuhan standar internasional demi Memperjelas akses Produk Ekspor produk Indonesia,” imbau BPOM.
Masyarakat diharapkan bijak dalam menyikapi informasi ni. Sebelum membeli atau mengonsumsi produk pangan olahan, masyarakat Bahkan diimbau menerapkan Cek KLIK (Cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa). BPOM Bahkan menyarankan masyarakat untuk membaca informasi nilai gizi dan takaran saji pangan olahan yang tercantum pada kemasan.
Halaman 2 dari 2
Simak Video “Video: Penjelasan Indofood soal Temuan Etilen Oksida di Indomie Soto Banjar“
[Gambas:Video 20detik]
(elk/up)
Sumber Refrensi Berita: Detik.com