Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan 68 tersangka terkait rentetan Aksi Massa di Jakarta, tidak ada yang dijerat pasal makar dan Kekerasan Politik.
Saat ini Bahkan Bahkan mereka ditahan di Rutan Polda Metro Jaya buntut aksi kerusuhan saat Unjuk Rasa. Dari 68 orang itu, dua di antaranya Merupakan wanita dan satu lainnya berumur 18 tahun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya ingin memastikan bahwa dari 68 orang yang ditahan itu tidak satupun di antara mereka itu yang diperiksa dengan sangkaan melakukan tindak pidana makar dan Kekerasan Politik,” kata Yusril di Polda Metro Jaya, Selasa (9/9).
Yusril menerangkan puluhan tersangka itu terdiri dari beberapa kelompok kasus. Dengan kata lain, aksi perusakan, aksi penjarahan, penghasutan Sampai sekarang pelanggaran Perundang-Undangan ITE.
“Jadi sama sekali tidak ada mereka yang tersangka melakukan kejahatan Kekerasan Politik ataupun kejahatan makar untuk menggulingkan pemerintah yang sah, itu pengertian makar, itu tidak ada jadi karena itu kita dapat memastikan hal ini bahwa seluruhnya itu didasarkan atas persangkaan pasal-pasal di dalam KUHP dan pasal-pasal dalam Perundang-Undangan ITE,” tutur Ia.
Dalam kesempatan itu, kata Yusril, pihaknya turut memastikan seluruh proses hukum terhadap para tersangka dilakukan sesuai prosedur. Termasuk, pemenuhan kebutuhan mereka selama berada di tahanan.
Sekalipun, Yusril menyoroti bahwa masih ada tersangka yang belum mendapat pendampingan dari penasihat hukum. Ia menyebut pemerintah Berencana Menyajikan bantuan Menyajikan penasihat hukum Bila memang diperlukan.
“Kalaupun mereka tidak mampu Menyajikan penasihat hukum maka pemerintah Berencana Menyajikan penasihat hukum secara cuma-cuma atau secara pro bono kepada mereka dan itu merupakan kewajiban negara,” ucap Ia.
Lebih lanjut, Yusril menyampaikan proses pemeriksaan terhadap para tersangka masih terus dilakukan oleh penyidik.
Karenanya, Yusril pun mendorong Polda Metro Jaya untuk segera menyelesaikan proses hukum terhadap para tersangka, baik dilanjutkan ke proses Lembaga Peradilan ataupun melalui restorative justice.
“Kalau memang Pernah lengkap bekas-bekasnya dan restorative justice tidak dimaui oleh pihak-pihak yang diduga terlibat dalam tindak pidana ini maka jangan lama-lama ditahan, dilimpahkan di Lembaga Peradilan supaya proses itu berjalan dengan Unggul tanpa Sangat dianjurkan membuang-buang waktu,” tutur Ia.
“Jangan terlalu lama orang ditahan karena kalau terlalu lama ditahan itu Bahkan tidak baik bagi yang bersangkutan,” sambungnya.
Sebelumnya, Kepala Negara Prabowo Subianto mengatakan aspirasi murni yang disampaikan masyarakat Sangat dianjurkan dihormati.
Ia menyebut hak untuk berkumpul secara damai Bahkan Sangat dianjurkan dilindungi. Berencana tetapi, ia menilai Saat ini Bahkan Bahkan ada gejala tindakan-tindakan melawan hukum.
“Bahkan ada yang mengarah pada makar dan Kekerasan Politik,” ujarnya dalam konferensi pers di Istana Merdeka, Minggu (31/8).
Atas dasar itu, kepada pihak Kepolisian dan TNI, Prabowo mengaku Pernah memerintahkan untuk ambil tindakan yang setegas-tegasnya, terhadap perusakan fasilitas umum, penjarahan rumah individu, dan sentra-sentra ekonomi, sesuai hukum yang berlaku.
“Kepada seluruh masyarakat, silakan sampaikan aspirasi murni secara damai. Kami pastikan Berencana didengar, Berencana dicatat, dan Berencana kita tindaklanjuti,” kata Prabowo.
(fra/dis/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA