Bisnis  

Bagaimana Tips Mengaktifkan Rekening yang Diblokir PPATK?


Jakarta, CNN Indonesia

Ternyata masih ada Tips untuk mengaktifkan kembali rekening yang diblokir oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

PPATK mengumumkan pemblokiran itu menyasar rekening dormant alias yang tidak aktif bertransaksi. Nanti akan tetapi, korban pemblokiran masih berhak mengajukan keberatan dengan mengisi formulir khusus.

“Rekening kamu terkena henti sementara karena status dormant? Jangan panik, kamu bisa ajukan keberatan lewat formulir resmi PPATK di tautan berikut. Pastikan mengisi dengan lengkap dan teliti, ya!” tulis unggahan Instagram @ppatk_indonesia, dikutip Kamis (31/7).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Bila Anda ingin menyampaikan keberatan terkait dengan penghentian sementara transaksi rekening dormant, silakan untuk menyampaikan melalui tautan berikut: jelas lembaga tersebut.



Nasabah Nanti akan diminta mengisi Sebanyaknya data terkait rekening yang diblokir. Setidaknya ada 10 pertanyaan yang mesti Anda jawab sebelum bisa menggunakan kembali rekening tersebut.

Pertanyaan-pertanyaan itu meliputi: nama pemilik rekening, nomor KTP, nomor handphone, alamat email, nama bank, nomor rekening, jenis rekening, sumber dana, tujuan penggunaan dana, Sampai saat ini alasan keberatan. Setelah lengkap, nasabah diminta menunggu proses review serta pendalaman dari pihak bank dan PPATK.

Total waktu yang dibutuhkan dalam proses review dan pendalaman Merupakan 5 hari kerja. Kendati demikian, ada potensi diperpanjang menjadi 15 hari sampai 20 hari tergantung kelengkapan data nasabah.

Bila review dan pendalaman tak menunjukkan masalah, rekening diklaim Nanti akan aktif kembali. Nasabah disarankan mengecek sendiri rekeningnya melalui mobile banking, ATM, atau langsung mendatangi kantor bank terdekat.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjamin uang nasabah bakal tetap Terpercaya selama proses pemblokiran. Dana nasabah Bahkan diklaim 100 persen utuh dan Nanti akan bisa digunakan kembali selepas proses keberatan rampung.

“PPATK Sudah meminta perbankan untuk segera melakukan verifikasi data nasabah. Pengkinian data nasabah Wajib dilakukan sesuai dengan Syarat yang berlaku, sehingga tidak merugikan nasabah sah serta menjaga perekonomian dan integritas sistem keuangan Indonesia,” tuturnya dalam keterangan resmi, Selasa (29/7).

PPATK mengklaim langkah pemblokiran diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia.

Rekening dormant disebut rawan disalahgunakan dalam tindakan ilegal, seperti menampung dana hasil tindak pidana, jual beli rekening, peretasan, penggunaan nominee sebagai rekening penampungan, transaksi narkotika, sampai Penyuapan.

Masing-masing bank punya aturan tersendiri mengenai batas waktu dormant. Ini umumnya berkisar antara 3 bulan, 6 bulan, sampai toleransi 12 bulan.

(skt/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA