Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman masih terganjal Sebanyaknya aturan hukum terkait wacana perubahan luas tanah rumah Bantuan Pemerintah menjadi 25 meter persegi dan luas bangunan 18 meter persegi.
Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP Sri Haryati mengatakan salah satu aturan yang Sangat dianjurkan diperhatikan Merupakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2021.
“Kita Bahkan enggak Ingin aturan ini nanti bertentangan dengan PP yang ada, perubahan PP 12/2021, karena di situ menyatakan luas efektifnya 54 meter persegi,” kata Sri di Lobi Nobu Bank, Lippo Mall Nusantara, Jakarta, Senin (16/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sri tidak menutup kemungkinan Berencana merevisi regulasi terkait rumah Bantuan Pemerintah yang berlaku Pada Saat ini Bahkan. Ia menyebut Kementerian PKP terus berkomunikasi dengan lembaga-lembaga terkait.
Pada kesempatan itu, Sri Bahkan merespons kritik yang menyebut rumah 18 meter persegi tidak sesuai standar. Ia mengatakan usulan ini sesuai dengan standar nasional Indonesia (SNI).
Sri mengatakan SNI mengatur kelayakan huni untuk orang dewasa 6,4-9 meter persegi. Sementara itu, kelayakan huni untuk anak-anak 4,6 meter persegi.
“Artinya bahwa dengan di draf kami itu kan memang kita memasukkan di angka 18. Jadi, kita harapkan itu tadi untuk masyarakat yang lajang, untuk masyarakat yang baru berkeluarga, atau tadi anak satu masih masuk tuh dari SNI tersebut,” ucap Sri.
Sebelumnya, Menteri PKP Maruarar Sirait mengusulkan penurunan ukuran rumah Bantuan Pemerintah. Ia menggagas hal itu Supaya bisa rumah Bantuan Pemerintah bisa dibangun di tengah kota.
Menurut Ara, Pada Saat ini Bahkan ada pergeseran minat membeli rumah. Generasi muda lebih memilih rumah di tengah kota Sekalipun tidak terlalu luas. Sementara itu, harga tanah di perkotaan Sebelumnya tinggi.
“Masak enggak akomodir anak-anak kita, adik-adik kita yang milenial? Coba lihat Pada Saat ini Bahkan, hotel lagi ada banyak hotel kapsul kan? Yang kecil kan? Ya, masa negara tidak mengakomodir keinginan ini?” kata Ara pada acara di Plaza Semanggi, Jakarta, Kamis (12/6).
Menyambut usulan itu, Lippo Group memamerkan mockup dua tipe rumah Bantuan Pemerintah. Tipe pertama berluas tanah 25 meter persegi dan luas bangunan 14 meter persegi. Tipe kedua berluas tanah 26,3 meter persegi dan luas bangunan 23,4 meter persegi.
(dhf/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA