Jakarta, CNN Indonesia —
Kasus penggunaan merek dagang BMW oleh BYD di Indonesia Pernah masuk ke ranah hukum. Merek Jerman itu resmi menggugat BYD lantaran penggunaan nama M6.
Gugatan diajukan oleh Bayerische Motoren Werke (BMW) Aktiengesellschaft (AG) ke Lembaga Peradilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 19/Pdt.Sus-HKI/Merek/2025/PN Niaga Jkt.Pst. Kasus ini terdaftar sejak 26 Februari 2025.
Jodie O’tania, Director of Communications BMW Group Indonesia mengatakan BMW merupakan pemilik sah merek M6, yang digunakan untuk lini kendaraan sport Seri 6 di bawah sub-merek BMW M.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan BYD Pernah menggunakan nama M6 sebagai Kendaraan Pribadi listrik MPV yang diluncurkan di Indonesia pada 2024. Sebelumnya, M6 Bahkan Pernah terjadi digunakan MPV BYD sejak 2009 secara global.
“Terkait penggunaan merek M6 oleh pihak lain di Indonesia, BMW Group sebagai pemilik sah merek M6 Pernah mengambil langkah hukum untuk melindungi identitas dan reputasi merek BMW,” kata Jodie dikutip dari detikOto, Selasa (4/3).
BMW M6 dikenal sebagai salah satu model ikonik dari BMW M Series yang mengusung performa tinggi, teknologi inovatif, dan eksklusivitas. BMW khawatir penggunaan nama yang sama oleh pihak lain dapat menimbulkan kebingungan di publik.
“Penggunaan merek M6 oleh pihak lain berpotensi menimbulkan kebingungan di publik,” tambahnya.
Jodie Bahkan mengungkap M6 Pernah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Merek, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan HAM, Pemerintah Republik Indonesia.
“Langkah hukum ini dilakukan bukan hanya untuk melindungi hak BMW, tetapi Bahkan demi kepentingan pelanggan di Indonesia. BMW Group Indonesia Setiap Saat memastikan pengalaman berkendara yang sesuai dengan standar premium dan eksklusivitas BMW,” ujarnya.
Secara terpisah, Head of PR & Government Relations PT BYD Kendaraan Bermotor Roda Dua Indonesia, Luther Panjaitan, membenarkan adanya gugatan yang diajukan oleh BMW AG terhadap BYD Indonesia.
“Merupakan benar ada gugatan hukum antara BMW AG dan BYD Indonesia di Lembaga Peradilan Niaga Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat. Di waktu ini Tengah ditangani oleh divisi hukum kami, dan kami memantau perkembangannya,” kata Luther.
Luther lantas memastikan perkara ini tidak Berniat berdampak pada Usaha BYD di Indonesia.
“Yang Jelas kasus ini tidak Berniat memengaruhi Usaha kami di Indonesia, terutama tingkat layanan kami. Kami yakin Berniat ada solusi yang Unggul bagi kedua belah pihak,” ucap Luther.
(mik/ryh)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA