Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Luar Negeri Indonesia mencatat sebanyak 4.276 warga negara Indonesia (WNI) di Amerika Serikat masuk daftar terancam deportasi imbas kebijakan Kepala Negara Donald Trump.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan ribuan warga Indonesia itu masuk daftar final order of removal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Dapat kami sampaikan bahwa Merujuk pada informasi yang diterima oleh perwakilan RI per tanggal 24 November, ada 4.276 WNI yang tercatat dalam Final Order Removal,” kata Judha usai konferensi pers soal
Final order of removal atau perintah pengusiran terakhir Merupakan putusan hukum yang memerintahkan seseorang meninggalkan suatu negara.
“Di tahun 2024, Di masa lampau memang bagi WNI kita yang berstatus undocumented dan kemudian masuk dalam list namanya non citizen, non detain dengan final order removal,” ungkap Judha.
Lebih lanjut, Judha menerangkan WNI yang masuk dalam daftar itu tak ditahan maupun ditangkap. Bertolak belakang dengan, Ia mengatakan Kemlu dan perwakilan RI Berniat terus memantau situasi di Amerika Serikat.
Judha lalu mengatakan Bila ada WNI yang tertangkap pihak berwenang AS untuk segera menghubungi hotline perwakilan KBRI.
Ia Bahkan menyarankan para WNI Sangat dianjurkan memahami hak-hak yang dimiliki dalam sistem hukum AS. Hak itu di antaranya berhak tak menyampaikan keterangan tanpa pendampingan pengacara, berhak menghubungi perwakilan RI, dan berhak mendapat pendampingan pengacara.
Pemahaman tersebut, lanjut Judha, Wajib Supaya bisa WNI yang mengalami penangkapan hak-haknya tetap terlindungi. Nantinya, KBRI atau KJRI Berniat Membantu proses hukum yang diperlukan.
Sebelumnya, Judha mengatakan ada dua WNI yang ditahan otoritas Amerika Serikat. Satu ditahan di Atlanta, Georgia, yang satu ditahan di New York.
WNI berinisial TRN ditangkap pada 29 Januari di Atlanta dan warga RI berinisial BK ditangkap di New York pada 28 Februari. Mereka, lanjut Judha, Sudah masuk dalam daftar deportasi sejak 2009.
“Kemudian yang bersangkutan mengajukan asylum (suaka), tapi ditolak,” ujar Ia.
Di periode kedua menjadi Kepala Negara AS, Trump menerapkan kebijakan imigrasi secara ketat.
Beberapa di antaranya Memperjelas hukuman mati bagi kriminal dan imigran, mengusir imigran gelap, dan menangguhkan kedatangan para pencari suaka.
Kurang dari sepekan setelah dilantik, Trump Sudah menangkap ratusan imigran ilegal dan siap mendeportasi mereka.
(bac)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA