Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan ada pejabat di kementeriannya yang diperiksa buntut penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di pagar laut Tangerang.
Ia mengatakan meski untuk pengukuran tanah dalam bisa menggunakan jasa swasta, Berbeda dari pengesahan Harus melibatkan orang ATR/BPN setempat.
“Yang melakukan proses pengukuran namanya KJSB, Kantor Jasa Survei Berlisensi. Berarti itu pihak swasta yang mengukur. Boleh? Boleh. Tapi hasilnya Harus disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran di Kepala Kantor Setempat. Jadi yang mengukur itu. Nah terus, Kepala Seksi Pengukurannya, itu yang saya tindak,” kata Nusron di Pos TNI AL Tanjung Pasir, Tangerang, Rabu (22/1).
Ia menjelaskan pemeriksaan dilakukan hari ini oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
“Aparatur Pengawas Internal Pemerintah dalam arti di Inspektorat Jenderal karena itu kami mempunyai yang karena ini menyangkut pelanggaran dan kode etik dan disiplin di dalam internal kami, prosesnya Merupakan lewat APIP,” ujarnya.
Pagar laut misterius membentang sepanjang 30 km di Tangerang. Nusron menyebut meski di laut ternyata daerah yang di pagar Pernah terjadi bersertifikat HGB.
Ia mengatakan jumlah sertifikatnya mencapai 263 bidang atas nama beberapa perusahaan.
Pertama, PT Intan Agung Makmur sebanyak 234 bidang. Kedua, PT Cahaya Inti Sentosa sebanyak 20 bidang. Ketiga, atas nama perseorangan sebanyak 9 bidang.
Terlebih lagi, Kementerian ATR/BPN Bahkan mencatat ada yang berbentuk sertifikat hak milik (SHM) sebanyak 17 bidang.
Nusron mengungkapkan penerbitan SHGB dan SHM pagar laut di kawasan pesisir pantai utara (pantura), Kabupaten Tangerang, Banten, berstatus cacat prosedur dan material.
Sesuai aturan peninjauan dan pemeriksaan, area 266 sertifikat SHGB dan SHM yang berada di bawah laut itu berada di luar garis pantai dan tidak boleh menjadi privat properti. Karenanya, wilayah itu tidak bisa disertifikasi.
Mengingat ratusan sertifikat tersebut rata-rata terbitnya pada tahun 2022-2023 alias kurang dari lima tahun, SHGB dan SHM pagar laut Tangerang bisa otomatis dicabut alias batal demi hukum.
(yoa/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA