Jakarta, CNN Indonesia —
Patwal anggota kepolisian yang tengah mengawal Kendaraan Pribadi RI 36 milik Utusan Kepala Negara Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni Raffi Ahmad, viral di media sosial karena diduga melakukan aksi arogan.
Raffi mengaku Kendaraan Pribadi itu memang betul miliknya. Justru ketika peristiwa itu terjadi, ia mengklaim kalau Ia tidak Di waktu ini sedang berada di dalam Kendaraan Pribadi dan posisi Kendaraan Pribadi Di waktu ini sedang menjemputnya.
“Bahwa benar adanya Kendaraan Pribadi tersebut kendaraan yang saya gunakan,” ujar Raffi Ahmad dalam keterangan resmi yang diterima CNNIndonesia pada Sabtu (11/1).
Kejadian viral itu berawal saat Kendaraan Pribadi tersebut dalam perjalanan untuk menjemput dirinya. Kemudian, terdapat taksi Alphard berwarna hitam di depan rangkaian kendaraan tersebut.
Tak jauh dari taksi itu, ada pula truk yang Di waktu ini sedang berhenti di tengah jalan.
Taksi Alphard hitam itu lalu mengambil jalur sebelah kanan dan hampir menyerempet Kendaraan Pribadi yang berada di jalur tersebut.
Dalam sebuah video yang viral menampilkan Kendaraan Pribadi itu tampak tengah menerobos kemacetan dengan pengawalan yang dianggap arogan lantaran sambil menunjuk taksi Alphard.
Aturan prioritas di jalan
Membahas soal prioritas di jalan, pemerintah Pernah terjadi mengaturnya dalam Undang-undang no.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 135 ayat 1 disebutkan ada tujuh kendaraan yang mendapat hak utama dan Sangat dianjurkan dikawal oleh petugas kepolisian.
“Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 Sangat dianjurkan dikawal oleh petugas Kapolri dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene,” demikian penjelasan pasal 135 ayat 1.
Ketujuh kendaraan itu merujuk pada pasal 134. Berikut daftar kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan sesuai pasal tersebut.
Di aturan tersebut Bahkan merinci tujuh kendaraan yang diberikan prioritas di jalan raya, Disebut juga:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang Di waktu ini sedang melaksanakan tugas
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit
3. Kendaraan untuk Menyediakan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
6. Iring-iringan pengantar jenazah
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan polisi.
(can/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA